Ini 2 Kasus Laporan Irjen Ferdy Sambo yang Ditarik ke Mabes Polri
Kasus kedua yakni percobaan pembunuhan terhadap Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Mabes Polri menarik dua pelaporan pihak Irjen Ferdy Sambo. Kedua kasus yakni, dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Kasus kedua yakni percobaan pembunuhan terhadap Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
"(Ditarik ke Mabes) Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (31/7).
Berikut awal mula dua kasus dilaporkan keluarga Irjen Ferdy Sambo:
1. Dugaan Pelecehan Seksual
Dilaporkan 8 Juli 2022
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari istri Kadiv Propam terkait adanya pelecehan. Diketahui, telah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 Wib di kediaman Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal persangkaan 335 dan 289," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7).
Kendati demikian, Budhi tak menjelaskan secara rinci terkait dugaan pasal yang dilaporkan oleh istri dari Irjen Ferdy Sambo tersebut. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam ranah penyidikan.
"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.
Diketahui, untuk Pasal 289 itu berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sedangkan, untuk Pasal 335 KUHP berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
2. Percobaan Pembunuhan
Dilaporkan 8 Juli 2022
Diketahui, saat itu istri Irjen Ferdy Sambo melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Polres Jakarta Selatan. Pertama dugaan pelecehan seksual. Kedua, yakni percobaan pembunuhan.
Polres Jakarta Selatan menyebut dugaan percobaan pembunuhan yakni saat mendiang Brigadir J disebut menodongkan senjata api ke arah Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu, untuk melindungi Putri, terjadilah baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus percobaan pembunuhan diambil alih Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pertimbangan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena keterbatasan yang dimiliki Polres Jaksel dalam pengusutan kasus.
"Terutama dari aspek sumber daya penyidiknya," kata Dedi.
Laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sebelumnya dilayangkan kuasa hukum keluarga almarhum pada Senin (18/7) kemarin. Selain dugaan pembunuhan berencana, pihak kuasa hukum keluarga juga melaporkan dugaan pencurian dan peretasan handphone Brigadir J.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP JO pembunuhan sebagaimana 338 KUHP JO penganiayaan tang menyebabkan kematian orang lain Jo pasal 351 KUHP, kemudian dugaan pencurian atau penggelapan handphone Jo Pasal 372 374, kemudian dugaan tindak pidana meretas dan atau penyadapan atau tindak pidana telekomunikasi," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Laporan dugaan pembunuhan berencana itu setelah keluarga menemukan luka janggal pada jenazah Brigadir J.
Dalam keterangan polisi sebelumnya disebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan sesama anggota polisi yakni Bharada E di Rumah Dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7).