Ini 3 Plt pimpinan KPK pengganti Samad dan Bambang Widjojanto
"Diikuti pula tiga pengangkatan anggota sementara (Pelaksana Tugas) pimpinan KPK," ujar Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Selanjutnya, Jokowi mengeluarkan Perppu anggota sementara KPK demi berlangsungnya kinerja di lembaga antirasuah itu.
"Diikuti pula tiga pengangkatan anggota sementara (Pelaksana Tugas) pimpinan KPK," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pres di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).
Tiga orang itu adalah mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan Johan Budi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil keputusan menerbitkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka.
"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku maka saya akan menerbitkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).