Ini 7 syarat membangun kota terpadu di kawasan transmigrasi
Salah satunya, harus mempunyai kemudahan hubungan dengan pusat-pusat pertumbuhan yang telah ada.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menjelaskan Program Kota Terpadu Mandiri (KTM) di kawasan transmigrasi, akan menjadi program unggulan untuk mengembangkan wilayah transmigrasi. Untuk menjadi KTM, kawasan transmigrasi tersebut setidaknya harus memiliki tujuh syarat.
"Pertama wilayah tersebut masuk kawasan budidaya non kehutanan atau termasuk ke dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) serta sesuai dengan yang diperuntukkan oleh rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK)," ujar Menteri Marwan dalam keterangannya kepada redaksi merdeka.com, Senin (13/4).
Persyaratan kedua, lanjut Marwan, KTM harus mempunyai luas wilayah minimal 18.000 ha, yang diasumsikan berdaya tampung 9.000 kepala keluarga yang terdiri dari transmigran dan penduduk sekitar. "Selain luas wilayah, persyaratan ketiga, wilayah tersebut harus mempunyai potensi untuk mengembangkan komoditi unggulan dan memenuhi skala ekonomis," ujarnya.
Keempat, salah satu kawasan yang akan dikembangkan menjadi KTM harus mempunyai kemudahan hubungan dengan pusat-pusat pertumbuhan yang telah ada.
Untuk mengantisipasi agar tidak berpotensi menjadi masalah sosial, kawasan yang diusulkan, menurut Menteri Marwan, tidak tumpang tindih dengan peruntukan pihal lain, tidak berpotensi masalah sosial, merupakan aspirasi masyarakat setempat atau badan usaha.
"Usulan pembangunan dan pengembangan KTM juga harus merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupatyen/Kota, dikoordinasikan oleh Pemerinbtah provinsi, serta lolos seleksi dari tim pemerintah," lanjut dia.
Selain itu, Marwan juga menjelaskan terkait kebutuhan lahan yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan KTM. "Untuk pusat benih, bibit dan demfram 230 Ha, pembangunan sarana dan prasarana pusat KTM 120 ha, pengembangan permukiman transmigrasi baru minimal 1.000 ha, pengembangan Transmigrasi Swakarsa Mandiri minila 500 ha," tutup Marwan.