Ini Alasan Abu Bakar Ba'asyir Tolak Teken Surat Setia Pancasila
Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendra Datta mengatakan, alasan penolakan kliennya bukan berarti menentang Pancasila dan NKRI.
Terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menolak menandatangani dokumen yang menjadi bagian dari prosedur pembebasan bersyaratnya. Berkas tersebut salah satunya berisikan pernyataan untuk setia kepada Pancasila dan NKRI.
Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendra Datta mengatakan, alasan penolakan kliennya bukan berarti menentang Pancasila dan NKRI.
-
Siapa saja yang dianugerahi Bintang Bhayangkara Nararya oleh Presiden Jokowi? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya. Penghargaan tersebut diberikan kepada tiga personel Polri.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa saja yang hadir mendampingi Presiden Jokowi di Banyuwangi? Hadir mendampingi Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
"Yang jelas yang tidak mau ditandatangani adalah janji tidak akan melakukan tindak pidananya lagi. Ustaz seumur-umur sampai meninggal katakanlah, sampai dipenjara, nggak mau dikatakan telah melakukan tindak pidana. Apalagi artinya kan telah melakukan," kata Mahendra di kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1).
Menurut Mahendra, dokumen tersebut menjadi satu kesatuan dengan sejumlah poin dalam salah satu syarat pembebasannya. Pertama, Abu Bakar Ba'asyir diminta mengakui telah bersalah. Kedua, menyesali perbuatan pidana itu, dan tidak mengulangi lagi dan ketiga barulah terkait setia kepada NKRI dan Pancasila.
Hingga saat ini, pendiri pesantren Ngruki ini menampik terlibat dalam aksi bom dan terorisme yang terjadi di Indonesia. Dia menegaskan bukanlah aktor perencana dan penyandang dana latihan militer di Aceh dan Cijantung, tidak terkait dengan bom Bali, hingga bom Marriot.
"Beliau tidak tahu kalau latihan militer kesiapan untuk para muhajid yang ingin berangkat ke Palestina. Yang dia tahu itu latihan yang bersifat sosial," kata Mahendra, menjelaskan pernyataan Ba'asyir.
Termasuk surat tertulis setia kepada Pancasila dan NKRI. Menurut Ba'asyir, kata Mahendra, Islam tidak bertentangan dengan Pancasila. Untuk itu, kenapa tidak disebutkan Islam saja dalam dokumen tersebut.
"Pembicaraannya gini (dengan Yusril). Ustaz kalau gini kok nggak mau tandatangan, kalau Pancasila itu sama dengan bela Islam. Loh kalau gitu sama dengan Pancasila, kenapa saya nggak bela Islam, kan sama saja. Jadi belum sampai ke argumen yang meyakinkan ustaz," kata Mahendra.
Dia melanjutkan, kesetiaan Abu Bakar Ba'asyir terhadap NKRI seharusnya tak perlu diragukan lagi. Perjuangan dakwah yang dilakukannya selama ini demi kemaslahatan bangsa.
"Apakah kita harus menyatakan diri ke mana-mana Pancasila, hanya sebagai dokumen sebenarnya. Seperti dokumen surat nikah, ketika sudah menikah kenapa harus menunjukkan kembali surat nikahnya. Itu hal-hal yang sudah diketahui umum, tidak perlu dibuktikan. Artinya tidak perlu ada bukti formal," tandas Mahendra.
Diketahui, Presiden Jokowi memberikan kebebasan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Meski demikian, Ba'asyir menolak untuk menandatangani surat pernyataan untuk setia pada Pancasila dan NKRI sebagai salah satu persyaratan kebebasan.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap alasan penolakan Baasyir meneken surat tersebut karena kepercayaan dan pendirian Ba'asyir hanya untuk hal diyakininya dalam agama Islam.
"Pak Yusril kalau suruh tanda tangan itu saya tak mau bebas bersyarat, karena saya hanya patuh dan menyembah-Nya, inilah jalan yang datang dari Tuhan-mu," kata Yusril menirukan perkataan Ba'asyir saat di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fadli Zon Nilai Pembebasan Ba'asyir Manuver Jokowi Agar Dapat Simpati Umat Islam
Reaksi Australia Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Tanpa Syarat oleh Jokowi
Bahas Pembebasan Ba'asyir, Jokowi Panggil Wiranto dan Yasonna ke Istana Bogor
Soal Ba'asyir Diminta Teken, Haris Azhar Sebut Pancasila Bukan Naskah & Kuitansi
Pemerintah Austalia Keberatan Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Kata Ma'ruf
Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dinilai Tak Pengaruhi Janji Jokowi Perangi Teroris