Ini alasan gempa Lombok belum jadi bencana nasional
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, wewenang penetapan status bencana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008. Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Wali Kota.
Polemik peningkatan status bencana nasional pada gempa bumi yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Apalagi gempa susulan terjadi hingga ratusan kali dan terus menambah jumlah korban jiwa.
Meski begitu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut, status bencana nasional belum perlu disematkan pada serangkaian gempa bumi di Lombok. Sebab, pemerintah daerah dianggap masih mampu mengatasinya.
-
Bakat apa yang dimiliki Gempi? Gempita Nora Marten saat ini telah menginjak usia 9 tahun. Bagi mereka yang telah mengikuti perjalanan hidupnya sejak bayi hingga sekarang, tentu tidak percaya melihatnya tumbuh sebesar ini. Walaupun usianya masih muda, Gempi menunjukkan bakat yang luar biasa.
-
Kenapa kodok gemuk itu ikut lomba lompat? Suatu hari, Bodor menyaksikan lomba lompat kodok di rawa tersebut. Dia sangat ingin ikut serta, meskipun temannya berkata bahwa dia terlalu gemuk dan pasti akan kalah. "Tidak masalah!" kata Bodor dengan semangat. "Aku akan menunjukkan kepada mereka bahwa keberanian dan ketekunan lebih penting daripada ukuran tubuh!"
-
Apa dampak yang ditimbulkan gempa di Gianyar? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mencatat kerusakan ringan dampak gempa berkekuatan 4.9 magnitudo di Kabupaten Gianyar. Getaran gempa sempat membuat penghuni hotel berhamburan meninggalkan gedung."Kerusakan ringan, tembok retak dan genteng jatuh," kata Kepala BPBD Made Rentin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).
-
Di mana gempa terjadi? Mengutip informsi BMKG, pusat gempa berada di 8.52 LS,115.35 BT atau 2 km timur laut Gianyar, Bali dengan kedalaman 10 km.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
-
Mengapa Geguduh sangat digemari di Lampung? Di Lampung, geguduh menjadi salah satu kudapan favorit masyarakat setempat. Hidangan ini sangat cocok untuk teman minum kopi dan disajikan ketika acara-acara tertentu.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, wewenang penetapan status bencana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008. Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Wali Kota.
Penetapan status dan tingkat bencana didasarkan pada lima variabel, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
"Namun indikator itu saja tidak cukup. Ada hal yang mendasar, indikator yang sulit diukur yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian Pemda apakah collaps atau tidak. Kepala daerah beserta jajaran di bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan atau tidak," ujar Sutopo melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (20/8).
Sutopo menjelaskan, tsunami Aceh pada 2005 ditetapkan sebagai bencana nasional karena Pemda, baik provinsi, kabupaten, dan kota termasuk Kodam dan Polda setempat tak berdaya. Karena kondisi itu maka pemerintah pusat menyatakan tsunami Aceh sebagai bencana nasional.
"Risikonya semua tugas pemerintah daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum. Bukan hanya bencana saja," jelasnya.
Dengan status tersebut, maka terbuka pintu seluas-luasnya bantuan internasional oleh negara-negara lain. Hal itu merupakan konsekuensi dari Konvensi Geneva.
Namun banyaknya campur tangan masyarakat internasional seringkali menimbulkan permasalahan baru karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
"Jadi ada konsekuensi jika menetapkan status bencana nasional. Sejak tsunami Aceh 2004 hingga saat ini belum ada bencana yang terjadi di Indonesia dinyatakan bencana nasional. Sebab bangsa Indonesia banyak belajar dari pengalaman penanganan tsunami Aceh," Sutopo menjelaskan.
Saat ini yang paling utama bukan peningkatan status, melainkan penanganan terhadap dampak Korban bencana. Sutopo menilai, potensi nasional masih mampu mengatasi penanganan darurat bahkan sampai rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana nanti.
"Tanpa ada status bencana nasional pun penanganan bencana saat ini skalanya sudah nasional. Pemerintah pusat terus mendampingi dan memperkuat pemerintah daerah," katanya.
Selain itu, BNPB juga siap mengucurkan dana untuk penanggulangan bencana sebesar Rp 4 triliun. Dana tersebut diperkirakan masih kurang, mengingat kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok diperkirakan menelan dana Rp 7 triliun. Namun pemerintah pusat siap menambahkan anggaran dengan dibahas bersama DPR terlebih dulu.
"Jadi tidak perlu berpolemik dengan status bencana nasional. Yang penting adalah penanganan dapat dilakukan secara cepat kepada masyarakat yang terdampak," ucap Sutopo.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pertimbangan pertama, bila Pemda tidak berfungsi, dalam hal ini Provinsi masih berfungsi. Pemkab juga masih berfungsi.
"Kedua, bila tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Pemerintah telah mengerahkan sumber daya nasional melalui semua Kementerian dan Lembaga," kata Tjahjo dikonfirmasi terpisah.
Terakhir, bila ada regulasi atau peraturan dan perundangan yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat.
"Kenyataannya semua regulasi mendukung. Kita juga punya regulasi kedaruratan. Contoh dana DSP (dana siap pakai) dan penggunaannya," tutup Tjahjo.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Soal bencana nasional, DPRD NTB minta pemerintah pikirkan psikologis warga
DPRD NTB bersurat ke Jokowi, minta gempa Lombok jadi Bencana Nasional
Syarat sebuah bencana statusnya jadi bencana nasional
NTB kembali diguncang gempa, Jokowi atur waktu ke Lombok
Siapkan bangunan tahan gempa di Lombok, PUPR gelontorkan Rp 50 juta
Gempa kembali guncang Lombok, 180 travo PLN sempat hancur