Ini Alasan JPU Tuntut Ringan ke Terdakwa Pemerkosa Siswi SMA di Lahat
Vonis ini tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa perkosaan siswi SMA inisial A (17). Vonis ini tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lahat Frans Mona mengungkapkan, alasan JPU dalam memberikan tuntutan terhadap dua terdakwa atas banyak pertimbangan. Salah satunya adalah kedua terdakwa OH (17) dan MAP (17), merupakan anak di bawah umur dan masih tercatat pelajar aktif.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku melakukan aksinya tersebut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi."Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan," kata Tri.
-
Bagaimana korban meninggal? Diketahui, seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ditemukan tewas di kamar rumahnya dalam kondisi tragis, dengan mulut tertancap pisau serta kepala pecah akibat pukulan benda keras.
-
Siapa yang menjadi korban peracunan? Kecurigaan Korban Rencana jahat ini terbongkar ketika korban mulai menyadari adanya keanehan pada rasa air minumnya, meskipun berasal dari sumber yang berbeda.
-
Siapa korban dari kasus pembunuhan ini? Korban siswi SMP, jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah.
-
Siapa yang jadi korban pembacokan? Dua pelajar SMA di Kota Bogor dibacok oleh pelajar dari sekolahan lain. Kedua korban berinisial I (17) dan P (18), mengalami luka di bagian kepala dan pinggang.
"Itu menjadi bagian dari pertimbangan JPU memberikan tuntutan," ungkap Frans, Senin (9/1).
Selain itu, JPU menemukan fakta baru yang terungkap dalam persidangan. Terungkap ada potongan video, foto, dan pesan singkat antara korban dan terdakwa.
"Itu terungkap dalam persidangan sehingga juga menjadi pertimbangan menentukan tuntutan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa pemerkosa siswi SMA A (17). Keluarga pun tak terima dan meminta presiden menegakkan keadilan.
Kedua terdakwa adalah OH (17) dan MAP (17). Sementara satu tersangka lagi yakni GA (17), tinggal menunggu persidangan.
Humas PN Lahat Diaz mengungkapkan, vonis hakim tiga bulan lebih tinggi daru tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lahat yang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara.
"Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada kedua terdakwa," ungkap Diaz, Kamis (5/1).
Dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (3/1) itu, hakim menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa dan JPU diberikan hak untuk mengajukan banding atau tidak.
"Dari sidang kemarin, JPU menyatakan masih pikir-pikir," ujarnya.
Dia menjelaskan, sidang ini sempat tertunda sehari karena majelis hakim yang dipimpin Muhammad Chozin Abu belum siap dengan putusannya. Hakim membutuhkan ketelitian dalam memutus perkara agar berkeadilan.
"Hakim ingin putusannya obyektif, makanya perlu diteliti," kata dia.
Mengetahui putusan hakim, keluarga korban meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Mereka tidak terima dengan vonis yang relatif ringan terhadap kedua terdakwa.
"Sebagai rakyat miskin, saya memohon keadilan kepada bapak presiden," kata ayah A seperti dalam video yang beredar di media sosial.
Perkosaan tersebut dialami korban di sebuah indekos di Lahat pada 29 Oktober 2022. Korban dikurung oleh tiga pelaku dan diperkosa secara bergantian. Ketiganya pun melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena melawan dan menangis saat diperkosa.
(mdk/ray)