Ini alasan KH Hasyim Muzadi tolak Muktamar NU tandingan
Penolakan itu juga diikuti oleh KH Mustofa Bisri (Gus Mus).
Sebanyak 29 Pengurus Wilayah dan 401 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) sempat berkumpul di Pesantren Tebuireng Jombang. Pertemuan yang akhirnya menjadi Forum Lintas PWNU itu sebenarnya memenuhi syarat untuk membentuk muktamar tandingan.
Namun atas berbagai pertimbangan para kiai, forum itu batal menjadi muktamar tandingan. Termasuk KH Hasyim Muzadi yang saat itu rencananya ditetapkan sebagai Rais Am juga menolak.
Penolakan itu juga diikuti oleh KH Mustofa Bisri (Gus Mus) yang ditunjuk dalam Muktamar yang digelar di Alun-Alun Jombang. Padahal saat itu Rais Am sudah dalam posisi domisioner, yang seharusnya segera dibentuk kepengurusan baru.
"Kenapa saya tidak bersedia, sekalipun di situ ada 401 cabang, sebenarnya kalau mau memilih (muktamar) sebenarnya sah. Tapi NU bisa pecah menjadi dua," kata Hasyim Muzadi di kediamannya, Kompleks Pondok Al Hikam Malang, Jawa Timur, Kamis (6/8).
Para Pengurus Wilayah saat itu, kata Hasyim, sempat diminta bergabung ke muktamar di Alun-Alun namun menolak. Karena sejak awal, mereka sudah dipersulit oleh panitia.
"Tidak mau, mereka sudah putus asa karena tidak boleh bicara. Dari pendaftaran sudah diperlakukan tidak wajar. Makanya nanti kita cari Panitia Muktamar yang normal," katanya.
Kendati Hasyim menolak muncul NU tandingan, pihaknya tidak mengakui adanya kepengurusan Said Agil Siraj. Pihaknya menyebut, NU dalam posisi vakum dan tidak memiliki Pengurus Besar (PB). Pihaknya mendorong untuk digelar muktamar kembali yang lebih baik.
"Meskipun Pengurus Besar-nya tidak ada, aktivitasnya mandek tetapi masih mungkin diproses. Nanti kalau sudah muktamar lagi akan diisi. Muktamar harus diulang kalau ingin punya PBNU," katanya.
Berbeda jika muncul dua kepengurusan NU, maka di tubuh NU akan mudah dimanfaatkan oleh pihak lain. Orang dengan mudah memporak-porandakan dan mengadudomba.
"Kalau vakum nanti bisa diisi. Tapi kalau pecah bisa dipertarungkan satu PB dengan PB yang lain. Pihak lain bisa tepuk tangan," katanya.
Baca juga:
Hasyim Muzadi sebut Muktamar NU ke 33 cacat hukum
Kader muda NU sayangkan Gus Mus mundur dari jabatan rois aam
Ada tiga kekuatan yang bermain di Muktamar NU Jombang
Ini surat pengunduran diri Gus Mus, ditulis dengan huruf arab pegon
Hasil Muktamar ke-33 NU digugat ke pengadilan
-
Kenapa Ma'ruf Amin hadir di muktamar PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Apa yang digugat Nurul Ghufron ke PTUN? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Kapan Nurul Ghufron kalah di PTUN? Putusan tersebut telah diputus hakim PTUN pada Selasa (3/9).
-
Kapan Muktamar PKB di Bali diselenggarakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Nurul Ghufron di PTUN? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK. Bahkan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik.