Ini alasan pelaku kerusuhan 4 November ngumpet di rumah anggota DPD
Ini alasan pelaku kerusuhan 4 November ngumpet di rumah anggota DPR. Polisi resmi menetapkan kelima terduga pelaku kerusuhan saat Demo 4 November lalu sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode digital forensik.
Polisi resmi menetapkan kelima terduga pelaku kerusuhan saat Demo 4 November lalu sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode digital forensik.
Dari kelima tersangka, Ismail Ibrahim dibekuk saat berada di rumah anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI Basri Salama di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengakuannya, dia hanya ingin menumpang.
"Dia cuma numpang saja, kebetulan satu daerah," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Ismail memilih menginap di rumah milik Basri karena indekos tempatnya tinggal sudah habis masa kontraknya.
"Kebetulan dia habis kos-kosannya," katanya kepada wartawan.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka terhadap lima terduga pelaku kerusuhan 4 November. Tim penyidik masih mendalami keterlibatan mereka hingga menyebabkan terjadinya bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa.
"Kelima orang tersebut saat ini statusnya sebagai tersangka. Kita tersangkakan melanggar Pasal 214 kita juncto kan Pasal 212," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Awi melanjutkan, penangkapan terhadap lima pelaku kerusuhan tersebut dilakukan mulai pukul 24.00 WIB, di sejumlah titik ibu kota. AH, RR, MRB dan RM dibekuk saat sedang menginap di markas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Jl Sultan Agung, Menteng, Jakarta. Sedangkan II dibekuk saat berada di rumah anggota DPD Basri Salama di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini terlibat melakukan kekerasan atau ancaman kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 214 KUHP jo. Pasal 212 KUHP.
"Untuk ancaman pidananya sendiri, kita akan penjara selama tujuh tahun," lanjut Awi.
Baca juga:
5 Terduga pelaku kerusuhan 4 November resmi jadi tersangka
Gerindra sebut Jokowi mirip SBY, main tuduh orang jika ada masalah
PDIP salahkan pembisik Jokowi soal 'aktor politik' di demo Ahok
Gerindra tuding Kapolda Metro Jaya pemicu kerusuhan demo 4 November
Jokowi apresiasi PP Muhammadiyah berikan kesejukan demo 4 November
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.