Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Sopir Bus Guci Tegal Terjun Bebas ke Sungai
Menurut polisi, ada permintaan penangguhan penahanan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.
Penahanan R, sopir bus yang jatuh ke sungai di Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5) akhirnya ditangguhkan. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso mengungkap alasan menangguhkan penahanan R. Menurutnya, ada permintaan penangguhan penahanan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.
-
Apa yang terjadi ketika ada kecelakaan bus, pesawat jatuh, dan kapal tenggelam? Kalau ada bus kecelakaan, pesawat jatuh, ada kapal tenggelam, semuanya akan muncul di mana? Jawaban: Di TV
-
Apa yang terjadi di garasi bus Sahabat? Kebakaran hebat melanda garasi (pool) bus PO Sahabat di wilayah Plered, Kabupaten Cirebon, Rabu (18/10). Peristiwa itu menyebabkan bus-bus yang terparkir hangus terbakar.
-
Kapan kebakaran garasi bus Sahabat terjadi? Kebakaran hebat melanda garasi (pool) bus PO Sahabat di wilayah Plered, Kabupaten Cirebon, Rabu (18/10). Peristiwa itu menyebabkan bus-bus yang terparkir hangus terbakar.
-
Di mana lokasi kebakaran garasi bus Sahabat? Kebakaran hebat melanda garasi (pool) bus PO Sahabat di wilayah Plered, Kabupaten Cirebon, Rabu (18/10). Peristiwa itu menyebabkan bus-bus yang terparkir hangus terbakar.
-
Kapan kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Kapan sebaiknya busi motor diganti? Jika Anda mengalami salah satu atau beberapa ciri-ciri busi motor harus diganti, sebaiknya segera periksakan motor Anda ke bengkel terpercaya.
"Bukan pembebasan, penangguhan penahanan. Bahasanya seperti itu. Karena atas dasar permohonan keluarga melalui kuasa hukum dan pertimbangan penyidik," kata Untung Heru saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/5).
Ia menyebut, penjamin dalam proses penangguhan penahanan terhadap R ini yakni pihak keluarganya. Sopir bus ini ditangguhkan penahanannya sejak Selasa (23/5) kemarin.
Selain itu, dikabulkannya penangguhan penahanan ini karena adanya sejumlah faktor. Pertama, sopir bus tersebut bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama proses penyidikan.
Kedua, R mengaku akan mematuhi dan menjalankan proses hukum yang sedang berjalan serta siap untuk dihadirkan mana kala dibutuhkan untuk pemeriksaan tambahan.
"Ketiga, keluarganya akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan akan kooperatif apabila masih dibutuhkan kehadirannya. Keempat, yang bersangkutan merupakan tulang punggung bagi keluarganya," jelasnya.
"Kelima, yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana lainnya," sambungnya.
Lalu, saat disinggung apakah R akan dikenakan wajib lapor selama proses penangguhan penahanan. Menurutnya, ia hanya akan wajib memenuhi panggilan penyidik apabila keterangannya dibutuhkan kembali.
"(Wajib lapor) Ketika proses itu nanti dibutuhkan ada pemeriksaan tambahan, karena ini kelengkapan berkas menuju ke proses lanjutan ya harus, harus dihadirkan," pungkasnya.
Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan
Polisi menetapkan R selaku sopir dan AY sebagai kernet bus menjadi tersangka terkait bus yang jatuh ke sungai di Guci, Tegal, Jawa Tengah. Dalam insiden yang terjadi pada Minggu (7/5) pagi itu, satu orang meninggal dunia atas nama inisial M (60).
"Jadi yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga kita lakukan penahanan pada mereka berdua," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/5).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan karena mereka dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Karena kelalaiannya mereka berdua atau salah satunya meninggalkan ruang kemudi yang sudah menjadi tanggung jawab mereka sebagai seorang supir, ataupun pembantu supir dalam arti kernet," jelasnya.
"Peristiwa itu tidak akan pernah terjadi apabila ada seseorang yang ada di ruang kemudi yang sudah menjadi tanggung jawab daripada supir kan begitu," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP. terlebih kendaraan itu dalam posisi nyala terus sudah ada penumpangnya, meskipun apa namanya hands free gas dalam posisi aktif," pungkasnya.
(mdk/tin)