Ini alasan Yusril ubah pemohon uji materi Perppu pembubaran ormas
Langkah ini diambil Yusril usai mendapatkan saran dari majelis hakim MK terkait kedudukan hukum (legal standing) HTI. Sebab saat mendaftarkan perkara, HTI masih memiliki badan hukum.
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengganti pemohon uji materi Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (ormas) di Mahkamah Konstitusi. Semula pihak pemohon adalah HTI sebagai organisasi masyarakat, namun akan diganti dengan perorangan yakni Ismail Yusanto sebagai warga negara yang tergabung dalam ormas HTI.
Langkah ini diambil Yusril usai mendapatkan saran dari majelis hakim MK terkait kedudukan hukum (legal standing) HTI. Sebab saat mendaftarkan perkara, HTI masih memiliki badan hukum.
"Karena bisa sih itu diteruskan tapi besar resikonya. Walau dapat dipertanggungjawabkan tapi di ujung sidang nanti majelis mengatakan perkara ini dinyatakan tak dapat diterima atau NO (bahasa belanda tak diterima)," katanya usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).
Bila tak diubah pemohonnya, kata dia, akan menghabiskan waktu lantaran besar kemungkinan permohonannya bakal ditolak majelis hakim. Yusril tak mau ambil resiko dengan mempertahankan HTI sebagai organisasi sebagai pihak pemohon.
"Sayang, jadi habis waktu kita," ucapnya.
Adapun dalam perbaikannya nanti Yusril akan menjadi kuasa hukum Ismail Yusanto sebagai pihak pemohon. Sebab, sebagai warga negara Ismail berhak berkumpul dan berserikat baik secara lisan ,maupun tulisan dan berhak menginsyafi suatu keyakinan.
"Nah beliau memilih HTI sebagai wadah untuk beliau berserikat. Kok HTI-nya dibubarkan sewenang-wenang oleh pemerintah. Saya kira ini adalah jalan tengah yang baik, bisa efektif. Walaupun tidak eksplisit tetapi legal standing lebih bisa diterima itu," terang Yusril.
Hal ini pun telah diizinkan oleh majelis hakim untuk diubah status pemohon. Sebab kata Yusril saat mendaftarkan perkara juga menggunakan kuasa atas nama Ismail sebagai sekretaris umum merangkap juru bicara HTI.
"Mulanya beliau memohon selaku dalam kapasitas sebagai seorang sekum dan jubir HTI. Tapi setelah terjadi pembubaran HTI dia memohon sebagai salah satu WNI yang ormas yang dibubarkan dan disuruh persoalkan pembubarannya. Nanti bisa nyambung di PTUN yang mempersoalkan SK pembubaran HTI," tutup Yusril.
Baca juga:
Ini 5 pasal yang diujimaterikan HTI ke MK
HTI telah dibubarkan, Yusril ubah pemohon uji materi Perppu ormas
Wiranto siapkan argumen pertahankan Perppu pembubaran ormas di MK
Wiranto: Jelas-jelas pidato HTI tak cocok dengan NKRI kok dibela
Yusril bandingkan kegentingan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Apa yang diraih oleh Yunifah Ismawati? Yunifah Ismawati menjadi salah satu wisudawati dalam acara wisuda pesantren tahfidz, berhasil menyelesaikan hafalan 20 juz.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Apa yang dibudidayakan oleh Muhammad Yusron? Petani milenial bernama Muhammad Yusron yang berasal dari Desa Sidowayah, Kabupatan Klaten, Jawa Tengah. Ia membudidaya tumbuhan Micro Alga yang mengandung segudang manfaat bagi kelangsungan pangan dan pengaruh lingkungan.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).