Ini ancaman sanksi penyebar dan pelaku video seks SMPN 4
Aparat kepolisian sampai saat ini masih berupaya mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran video porno siswa SMPN 4.
Aparat kepolisian sampai saat ini masih berupaya mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran video porno yang diperankan pelajar SMAN 4, Sawah Besar, Jakarta. Tak hanya itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga diperintahkan untuk melakukan penyelidikan secara internal.
Perbuatan tersebut membuat sejumlah pihak agar pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk menetapkan sanksi bagi pelaku penyebaran, maupun pelajar yang membuat video tersebut. Tak hanya itu, sejumlah guru juga dituding ikut bertanggung jawab.
Terkait sanksi tersebut, sejumlah pihak pun angkat suara. Mulai dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hingga Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait .
Berikut ancaman sanksi yang dirangkum merdeka.com:
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Ahok ancam pecat guru BP
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kesal saat mengetahui kasus video mesum yang dilakukan siswi SMAN 4. Pria yang akrab disapa Ahok ini bahkan menyebut kejadian itu merupakan kelalaian dari guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP).
"Kalau bisa nyalahin guru BP atau wali kelas, kenapa enggak bisa tau atau tidak bisa deteksi kalau siswanya ada potensi semacam itu," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/10).
Namun, sebelum menjatuhkan sanksi tersebut, Ahok meminta agar Dinas Pendidikan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sebab, banyak faktor yang menyebabkan longgarnya pengawasan terhadap kegiatan siswa di sekolah.
"Kita musti selidiki. Guru-guru dan kepala sekolah kan sering pulang cepat juga. Gimana ngawasinya. Kita akan kirim inspektorat untuk cek salahnya di mana. Dinas Pendidikan tentunya. Inspektorat yang beri sanksi nanti," ujarnya.
Dibina secara khusus
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengaku prihatin dengan video mesum yang diperankan oleh pelajar SMPN 4 Jakarta Pusat. Terlebih video panas itu kini sudah beredar luas.
"Sungguh saya sangat sedih dan menyesal tetapi itulah tugas kita. Kita inikan dihadapkan dengan realitas itu," kata M Nuh di Hotel Grand Sahid Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat (28/13).
Dia juga mengatakan siswa perlu dibina secara khusus agar tidak mencontoh kepada siswa lainnya. Dia juga ingin ada sanksi tegas kepada siswa yang melakukan pelanggaran.
"Tidak kalah penting yang melanggar harus diberi sanksi. Sanksinya tentu di dunia pendidikan, ya sanksinya yang mendidik," katanya.
Kepala sekolah bisa dipidana
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, menilai Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 bisa terkena pidana atas kasus tindak asusila yang terjadi di sekolah tersebut. Sebabnya, aksi ini terjadi di dalam kelas dan di lingkungan sekolah.
"Kejadian itu ada di sekolah sehingga masih tanggung jawab pihak sekolah, dan kepala sekolah itu bisa dikenakan sanksi administrasi bahkan pidana karena tidak bisa menjaga anak didiknya," kata Arist di Jl TB Simatupang Nomor 33, Selasa (29/10).
Arist sangat menyayangkan pihak sekolah seakan cuci tangan terkait kasus yang terjadi di ruang kelas VII tersebut. Pernyataan kepala sekolah yang menyatakan tindakan ini berlandaskan suka sama suka menunjukkan kepala sekolah cuci tangan dalam kasus yang menimpa anak didiknya.
"Mereka bisa dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana kewajiban sekolah menjadikan lingkungan sekolah aman dari segala tindakan, termasuk tindakan pelecehan seksual," pungkasnya.
Semua tak naik kelas
Ahok kembali angkat bicara soal kasus video mesum yang dilakukan pelajar SMAN 4. Mantan Bupati Bangka Belitung ini menyebut semua yang terlibat dalam pembuatannya pasti akan dikenai sanksi. Jika terbukti, mereka tak akan naik kelas.
"Saya lagi mau dengar laporan mereka. Bila perlu sanksinya tidak naik kelas yang buat-buat video itu. Dulu waktu adik saya SD berantem satu kelas, satu kelas tidak naik kelas," tegas Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (31/10).
Ahok, sapaan Basuki, menambahkan, kasus seperti ini harus diberikan hukuman yang setimpal. Dengan begitu tak ada lagi yang coba-coba melakukan hal serupa di waktu yang akan datang.
"Prinsip kami harus ada sanksi yang jelas supaya ada efek jera kepada anak-anak yang kurang ajar membuat film seperti itu. Kemarin kita udah kasih pengarahan pada pihak sekolah. Kita tunggu laporan mereka," tandasnya.
Denda Rp 1 Juta
Polda Metro Jaya akan memproses hukum masyarakat yang diketahui turut menyebarluaskan video mesum pelajar SMPN 4, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi bisa mengenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kepada masyarakat kami imbau agar rekaman video yang sedang disidik polisi, untuk masyarakat agar tidak menyebarluaskannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, Kamis (31/10).
Bunyi pasal itu, 'setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.'
Rikwanto mengatakan, warga yang dikenakan Pasal 27 ayat 1 itu bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga:
Soal video mesum SMPN 4, Aher minta Disdik awasi pelajar Jabar
17 SMA dan 9 SMK Negeri Jakbar akan dipasang CCTV pada awal 2014
Polisi sebut penyebar video mesum SMPN 4 bisa didenda Rp 1 M
Ahok: Kurang ajar itu siswa SMPN 4 buat video mesum!
Kasus video mesum SMPN 4 dan makin mirisnya perilaku seks siswa