Ini besaran UMK di 35 Kota/kabupaten di Jateng
UMK paling tinggi adalah Kota Semarang yakni Rp 1,685 juta dan UMK paling rendah adalah Cilacap bagian Utara & Banyumas.
Meski menuai protes keras dari pihak buruh, Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah nomor 560/85 Tahun 2014 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah.
"UMK paling tinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp 1,685 juta dan UMK paling rendah adalah Cilacap bagian Utara dan Banyumas seharga Rp 1,1 juta yang sebelumnya yang terendah adalah Kabupaten Purworejo sebesar Rp 910 ribu," tegas Ganjar Pranowo di hadapan perwakilan Dinas Tenaga Kerja 35 Kabupaten/Kota se Jateng di Ruang Pertemuan, Ruang Kerja Gubernur Lantai 2, Kantor Pemprov Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (20/11).
Ganjar menjelaskan dalam penetapan UMK memperhatikan pencapaian UMK dengan KHL sebesar 100,33 persen. Dengan rata-rata kenaikan UMK di 35 Kabupaten/Kota sebesar Rp 157.929,00.
"Kenaikan UMK tahun 2015 kali ini sudah 100 persen lebih dari KHL 31 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah. Sementara UMK yang belum mencapai 100 persen KHL sejumlah 6 Kabupaten/Kota," paparnya.
Selain itu, dalam menetapkan UMK, Pemprov Jateng menurut Ganjar sudah memperhatikan kenaikan harga BBM dengan kisaran sebesar 2 persen. Jika ada pihak pengusaha yang berkeberatan, Ganjar juga menegaskan maka pihak yang berkeberatan akan diberikan kesempatan menyampaikan keberatannya itu 10 hari menjelang diberlakukannya UMK tersebut.
Usai penetapan UMK, Ganjar menyatakan bahwa dirinya sebagai Gubernur Jateng berupaya seoptimal mungkin memenuhi kaidah-kaidah dan pertimbangan khusus dalam menaikkan UMK di Jateng. Bahkan dirinya sudah melakukan konsultasi dengan beberapa pihak, mulai dari buruh, pengusaha, DPRD Jateng sampai di Kementerian dan Presiden.
"Begini. Saya sudah mencoba seoptimal mungkin, barangkali tidak semaksimal mungkin. Tentu ada yang setuju ada yang tidak. Makanya ini saya kumpulkan kabupaten/kota untuk datang. Saya nggak tanggung-tanggung kok konsultasinya, sama Menaker, sama Menko sama Presiden, Buruh, pengusaha bahkan beberapa kabupaten yang belum kita up kita naikkan," paparnya.
Bahkan, beberapa daerah yang sudah dinaikan, Kabupaten Karanganyar contohnya langsung dinaikkan kembali dan disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.
"Bupati Karanganyar, begitu saya naikkan saya tambahi lagi. Ok pak saya akan sesuaikan lagi. Jadi sebetulnya keinginan bupati/walikota sudah ok. Mau mendukung tinggal kita masuk pada wilayah yang paling rasional. Memang betul, pasti ada yang kurang sreg dengan keputusan ini. Tapi inilah hasil optimal yang kita capai dari seluruh komunikasi dan demokratisasi dalam penyusunan ini," tuturnya.
Soal sistem pengawasan bila terjadi pelanggaran UMK terhadap pengusaha, Ganjar akan memfungsikan tim pengawas kerja untuk melaksanakan pemantauan penerapan UMK mulai awal tahun 2015 mendatang.
"Lha ini Undang-undang pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Lha ini sangsinya ini, maka tadi saya sampaikan pengawas. Pengawas tenaga kerja harus mengawasi itu. Kalau sudah ketentuan undang-undang maka jangan dilanggar. Tapi saya mengingatkan publik juga tahu, pengusaha juga tahu eh, ini serius lho," pungkas Ganjar.
Berikut daftar kenaikan UMK tahun 2015 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng :
1. Kota Semarang - Rp. 1.685.000
2. Kabupaten Demak - Rp. 1.535.000
3. Kabupaten Kendal - Rp. 1.383.000
4. Kabupaten Semarang - Rp. 1.419.000
5. Kota Salatiga - Rp. 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan - Rp. 1.160.000
7. Kabupaten Blora - Rp. 1.180.000
8. Kabupaten Kudus- Rp. 1.380.000
9. Kabupaten Jepara - Rp. 1.150.000
10.Kabupaten Pati - Rp. 1.176.000
11.Kabupaten Rembang - Rp. 1.120.000
12.Kabupaten Boyolali - Rp. 1. 197.000
13.Kota Surakarta - Rp. 1.222.400
14.Kabupaten Sukoharjo - Rp. 1.223.000
15.Kabupaten Sragen - Rp. 1.105.000
16.Kabupaten Wonogiri - Rp. 1.101.000
17.Kabupaten Klaten - Rp. 1.170.000
18.Kota Magelang - Rp. 1.211.000
19.Kabupaten Magelang - Rp. 1.255.000
20.Kabupaten Purworejo - Rp. 1.165.000
21.Kabupaten Temanggung - Rp. 1.178.000
22.Kabupaten Wonosobo - Rp.1.166.000
23.Kabupaten Kebumen - Rp.1.157.500
24.Kabupaten Banyumas-Rp.1.100.000
25.Kabupaten Cilacap
-Wilayah Kota, meliputi : Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap Tengah dan Cilacap Selatan - Rp.1.287.000
-Wilayah Timur meliputi : Kecamatan Kesugihan, Kecamatan Maos, Kecamatan Binangun, Kecamatan Maos, Kecamatan Sampang, Kecamatan Nusawungu, Kecamatan Kroya dan Kecamatan Adipala - Rp.1.200.000
-Wilayah Barat meliputi : Kecamatan Jeruk Legi, Kecamatan Kawungaten, Kecamatan Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kecamatan Sidareja, Kecamatan Cipari, Kecamatan Kedungreja, Kecamatan Patimun, Kecamatan Karangpucung, Kecamatan Cimangu, Kecamatan Majenang, Kecamatan Wanareja, Kecamatan Dayeuhluhur dan Kecamatan Kampung Laut - Rp.1.100.000
27.Kabupaten Banjarnegara - Rp.1.112.500
28.Kabupaten Purbalingga - Rp.1.101.600
29.Kabupaten Batang - Rp.1.270.000
30.Kota Pekalongan - Rp.1.291.000
31.Kabupaten Pekalongan - Rp.1.271.000
32.Kabupaten Pemalang - Rp.1.193.000
33.Kabupaten Tegal - Rp.1.115.000
34.Kota Tegal - Rp.1.206.000
35.Kabupaten Brebes - Rp.1.166.550.