Ini ciri-ciri polisi gadungan yang gentayangan di tengah masyarakat
Akibat ciri-ciri mereka yang terungkap malah mengantarkan ke jeruji besi.
Aksi oknum polisi ini bikin geleng-geleng kepala. Bukan menolong warga, kelakuan mereka justru meresahkan masyarakat.
Dalam aksinya, oknum tersebut memakai beragam cara untuk mengelabui masyarakat. Dari memakai seragam polisi hingga membawa pistol mainan, mereka mengincar warga untuk meraih fulus yang banyak.
Meski begitu, tak selamanya aksi polisi gadungan ini berjalan mulus. Tak ayal, akibat ciri-ciri mereka yang terungkap malah mengantarkan ke jeruji besi.
Berikut ciri-ciri polisi gadungan yang meresahkan masyarakat dirangkum merdeka.com:
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Bawa CRV pakai logo Patwal palsu, Hermanto dihormat polisi
Hermanto, warga Jelambar, Jakarta Barat, ditangkap aparat Polres Bandara Soekarno Hatta karena membawa mobil Honda CRV berlogo satuan Patroli dan Pengawalan (Patwal) polisi palsu, Kamis (26/9).
Mobil CRV putih bernomor polisi B 880 HER ini ditangkap saat sedang melintas di kawasan kargo Bandara Soekarno Hatta pukul 13.00 WIB. Bahkan anggota kepolisian sempat memberikan hormat saat mobil itu melintas karena mengira berpenumpang jenderal.
"Mobil Patwal memang biasa digunakan untuk mengawal atau mengantar jemput pejabat. Kami sempat hormat karena takut penumpangnya jenderal," kata Kanit Patroli Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Siahaan, Kamis (26/9).
Namun pihaknya mulai mencurigai mobil tersebut karena menggunakan plat nomor pribadi. Padahal, mobil operasional Patwal seharusnya menggunakan plat nomor khusus polisi dan bukan jenis Honda CRV.
"Pada saat mobil di area kargo Bandara, langsung saya stop, lalu pengemudinya saya tanya, ternyata dia bernama Hermanto dan bukan anggota polisi," kata Siahaan.
Hermanto dan mobil Patwal palsunya langsung digiring ke Polresta Bandara untuk pemeriksaan. Dia mengaku mengaku memasang logo Patwal di mobilnya karena karena cinta kepada polisi.
"Dari dari segi lalu-lintas tidak ada pelanggaran tapi pengemudinya masih diperiksa lebih lanjut oleh Reskrim," ujar Siahaan.
Ditipu polisi gadungan di Twitter, Rp 8 juta milik Yoka raib
Yoka Patana (23), warga Jalan Air Putih, Tangkerang Urata, Pekanbaru, mengaku ditipu oleh pria yang mengaku sebagai polisi melalui twitter, dengan modus penjualan iPhone. Alhasil, Rp 8 juta milik mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru ini pun raib setelah ditransfer kepada pelaku.
Informasi yang diperoleh merdeka.com di Mapolda Riau, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan seorang pria berinisial FK yang dikenalnya di twitter. Dalam perkenalan itu, FK mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Bekasi.
Saat itu, FK menawarkan menjual iPhone kepada korban dengan harga murah. Tertarik tawaran FK, korban langsung menyetujuinya. Bahkan, korban langsung memesan tiga unit iPhone, karena FK menawarkan harga seluruhnya sebesar Rp 8 juta.
Setelah tawar menawar selesai, FK meminta korban untuk mentransfer uang pembelian Hp tersebut ke rekeningnya. Namun, setelah uang dikirim, barang pesanan tersebut tidak kunjung datang. Hal ini membuat korban curiga dan mencoba menghubungi FK untuk menanyakan pesanannya.
Namun, nomor telepon FK sudah tidak bisa dihubungi lagi. Merasa tertipu, korban pun melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK ketika dikonfirmasi merdeka.com, membenarkan adanya kejadian tersebut dan sekarang masih dalam proses penyelidikan.
"Laporannya sudah masuk di Polda Riau. Sekarang sedang diselidiki Polresta Pekanbaru dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti lainnya. Kita berharap kepada masyarakat supaya lebih teliti saat membeli barang di internet agar tidak tertipu," kata Guntur, Kamis (7/11).
Bawa pistol mainan, Herman mengaku polisi gadungan berpangkat bripka
Polisi gadungan yang akan terbang ke Kota Malang, Jawa Timur, diamankan petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penyebabnya, saat diperiksa petugas Bandara, diketahui pria bernama Herman tersebut membawa senjata api mainan serta seragam polisi lengkap dengan pangkatnya.
Pada baju seragam 'Bripka' Herman, terdapat lencana sebelah kanan logo Satuan Lalu Lintas. Sedangkan sebelah kiri terlihat tulisan Polres Kota Malang.
"Saya menggunakan seragam polisi karena tak lulus pendidikan. Buat gaya saja saya," kata Herman kepada wartawan di Tangerang, Kamis (19/3).
Dia juga mengaku selain buat gaya, juga agar bisa memanfaatkan seragam polisi untuk mencari korban di media sosial.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kompol Azhari Kurniawan mengatakan, pelaku menggunakan pakaian seragam untuk menarik perhatian di media sosial.
"Sementara ini kami sedang dalami, apakah ada korban atas tindakan tersebut. Kami berharap bagi masyarakat yang pernah menjadi korban tersangka segera melapor," katanya.
Modal airsoft gun, 4 polisi gadungan peras TNI penikmat sabu
Hanya bermodalkan sepucuk airsoft gun, empat polisi gadungan berhasil memeras dua warga yang sedang berpesta sabu di sebuah hotel di Palembang untuk memberikan uang hingga Rp 120 juta. Tragisnya, satu korban dikabarkan adalah anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Sukarami Palembang, Kamis (28/6) malam. Barulah, keesokan harinya, Jumat (29/6) pagi, satu dari empat tersangka berhasil dibekuk atas nama Diobetocsaman alias Dio (25).
Informasi yang dihimpun, tersangka Dio bersama tiga pelaku lain memeras seorang warga sipil bernama Edo Anugerah (25). Dio mengaku sebagai anggota Dit Intelkam Polda Sumsel, satu bertugas di Mabes Polri, dan dua lainnya di Reskrim Polresta Palembang.
Saat itu, korban tengah berada di sebuah kamar hotel bersama rekannya yang dikabarkan anggota TNI AD yang bertugas di Makodam II Sriwijaya. Para pelaku meminta korban membuka pintu sambil menodongkan sepucuk airsoft gun. Kemudian, pelaku menggeledah layaknya anggota polisi asli. Mereka menemukan alat isap sabu di kamar.
Mendapati temuan tersebut, kedua korban diajak ke mobil dan diminta uang Rp 120 juta agar kasusnya tidak berujung di penjara. Takut dengan ancaman, Edo dan anggota TNI tersebut menyanggupi memberikan Rp 100 juta.
Keesokan harinya, korban mengajak para pelaku untuk memberikan uang tersebut. Di TKP, sejumlah anggota Paminal Polda Sumsel yang menerima laporan dari korban, sudah mengintai. Akhirnya, tersangka Dio berhasil diamankan sementara tiga lainnya melarikan diri.
"Modusnya menggeledah kamar korbannya dan memeras sejumlah uang agar tidak di penjara. Ke empat pelaku ternyata polisi gadungan," ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Irsan Sinuhaji, Selasa (7/7).
Dijelaskan, anak buahnya masih mengembangkan kasus ini dengan mencari tiga rekan Dio yang masih lidik. "Kita belum tahu apakah para pelaku menjadi spesialis pemeras atau tidak," terangnya.
Pasang foto berpakaian polisi di FB, Rahmat peras wanita Rp 15 juta
Seorang pemuda asal Mojokerto bernama Basuki Rahmat (38) ditangkap kepolisian Resort Magetan, Jawa Timur, usai menipu sejumlah wanita. Dalam aksinya, Rahmat mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ipda.
"Profesi sebagai polisi itu digunakan pelaku untuk memikat korbannya yang kebanyakan adalah perempuan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suwadi kepada wartawan seperti dilansir antara, Minggu (26/7).
Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari dua korban asal Magetan yang telah ditipu pelaku hingga mengalami kerugian jutaan rupiah. Bahkan, ada sejumlah korban yang menerima perlakuan asusila dan pencabulan dari tersangka dengan alasan sebagai ritual penyembuhan.
Suwadi mengatakan, modus pelaku menarik korban adalah dengan memasang foto sebagai anggota polisi di akun jejaring sosialnya seperti Facebook (FB). Setelah kenal dan akrab, pelaku lalu meminta nomor HP dan pin BB korban incarannya.
Dari pertemanan yang semakin akrab tersebut, pelaku lalu meminta foto bugil korban dengan dalih korban memiliki aura negatif dan berjanji akan menyembuhkannya dengan mencarikan dukun.
"Dari situ pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Besarannya antara Rp 350 ribu hingga Rp 15 juta, bahkan ada beberapa yang tertipu hingga melakukan hubungan badan dengan alasan untuk penyembuhan," kata Suwadi.
Sadar jika telah ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap polisi guna menpertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, HP milik pelaku dan korban, kartu ATM, slip bukti transfer, dan uang tunai sisa dari hasil kejahatan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.