Ini Daftar Dokumen Pribadi Tak Boleh Diunggah di Medsos, Ancamannya Pidana
Menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Undang-undang Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin.
Polisi mengingatkan masyarakat tak sembarangan menggunakan media sosial agar tak bersinggungan dengan pidana. Imbauan polisi itu menyusul kasus tindak pidana mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik dilakukan pegiat media sosial, Adam Deni.
Polisi telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang ITE. Pengusutan kasus Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Kenapa data penelitian itu penting? Data sangat penting dalam penelitian karena menjadi bahan dasar untuk menghasilkan sebuah pengetahuan baru yang dapat menjawab permasalahan atau fenomena yang diteliti.
-
Apa itu data dalam konteks penelitian? Data merupakan sekumpulan fakta yang diperoleh dari pengamatan atau tindakan seorang peneliti dalam situasi tertentu.
-
Mengapa data kuantitatif penting? Data kuantitatif memainkan peran krusial dalam dunia analisis dan pengambilan keputusan, membentuk pondasi bagi pemahaman yang mendalam tentang fenomena yang dapat diukur secara numerik.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Siapa yang bisa menjadi sumber data dalam teknik studi dokumen? Dokumen bisa menjadi salah satu sumber dalam penelitian karena menyimpan data primer yang sangat valid.
"Upload-nya di media sosial. Jadi makanya kami mengimbau juga ini menjadikan pelajaran berharga bagi masyarakat umum, agar tidak mengupload atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik tanpa seizin pemiliknya ke medsos, karena dapat berakibat konsekuensi hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Adam Deni saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kasus Adam Deni Jadi Peringatan Perlindungan Data Pribadi
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai penanganan perkara Adam Deni menjadi peringatan bagi masyarakat tak serampangan menyebarkanluaskan data pribadi seseorang terlebih diunggah di media sosial.
Dia mengingatkan bahwa menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Undang-undang Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin. Namun jika pengambilan data orang lain itu dapat izin tak melanggar pidana.
"Itu memang jaminan data pribadi mas. Jadi memang apa pun kata kuncinya melawan hukum dan tanpa hak," kata Fachrizal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (3/2).
Fachrizal menjelaskan, secara umum, Undang-undang Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE, untuk melindungi data pribadi seseorang. Sebab menurut dia, aturan mengenai perlindungan data pribadi hingga kini masih menuai pro dan kontra.
Dia menambahkan, perlindungan data pribadi dilakukan pemerintah belum seketat seperti di luar negeri seperti Belanda atau eropa lain. Dia mencontohkan di Belanda mengambil foto orang lain harus izin. Apalagi memotret anak kecil tanpa seiizin orang tuanya dapat dikenakan pidana.
"Kita memang belum punya Undang-Undang perlindungan data pribadi, itu juga masalahnya. Selama ini data pribadi pasal 32 UU ITE ini tapi ini kan masih sangat umum," kata Fachrizal.
Data Pribadi Dilarang Diunggah di Media Sosial
Menurut dia, dokumen yang diunggah ke media sosial dapat melanggar pidana itu beragam. Dia mencontohkan data pribadi sepeti KTP, data perusahaan seperti gaji pegawai. Termasuk foto hingga merekam pembicaran orang tanpa izin. Atau nomor telepon.
Dia menjelaskan, semua data itu merupakan privasi dan bukan milik publik. Sebab dia menilai, penyebaran data pribadi tanpa izin berdampak luas. Contohnya ketika nomor rekening diketahui orang lain. Potensi pidana dapat terjadi ketika nomor rekening tersebut disalahgunakan orang lain. Begitu juga dengan Kartu Keluarga (KK) di mana terdapat dapat Nomor Pendapatan Wajib Pajak (NPWP) dan indentitas anak. Semua data itu harus dilindungi.
"Data apa saja termasuk misalkan foto-foto pribadi diunggah tanpa izin. Kecuali alasan hukum misal pengadilan harus disita atau alasan administrasi pengurusan apa tetapi kan harus disimpan," ujar dia.
Namun lain hal jika foto atau data pribadi orang tersebut sudah dipublish ke media sosial. Menurut dia, orang tersebut berarti sudah setuju datanya diketahui orang lain. Akan tetapi dia melanjutkan, media sosial memiliki setting publik private.
Dia menambahkan, hal ini juga menjadi penting diketahui masyarakat. Sebab apabila orang tersebut sudah mengunggah nomor KTP, rekening ke media sosial sudah menjadi domain atau publik.
"Misalnya saya di meng-copy datanya orang lain kemudian saya unggah di Facebook atau media sosial itu kan enggak boleh, privasinya dibuka ke tempat umum ya," kata dia.
(mdk/gil)