Ini isi SKB tiga menteri soal larangan Gafatar
Larangan itu dikeluarkan berdasarkan surat keputusan Nomor Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor:223-865 Tahun 2016.
Surat keputusan bersama (SKB) larangan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) resmi dikeluarkan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Larangan itu dikeluarkan berdasarkan surat keputusan Nomor Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor:223-865 Tahun 2016.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Adi Toegarisman, mengatakan inti dari keputusan bersama itu tentang perintah dan peringatan kepada mantan pengurus, mantan anggota, pengikut atau simpatisan untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang.
"Ada lima point keputusan bersama yang dikeluarkan terkait Gafatar," kata Adi di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).
Pertama, kata Adi, peringatan larangan kepada seluruh pengurus dan mantan pengurus serta simpatisan Gafatar dengan sengaja menceritakan, menganjurkan atau mencari dukungan dari masyarakat di depan umum.
Kemudian yang kedua, keputusan bersama memerintahkan kepada mantan pengurus, manta anggota, pengikut atau simpatisan Gafatar untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari ajaran Islam.
"Ketiga, jika nanti poin pertama dan kedua itu tidak diindahkan, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya. Jadi bukan hanya perorangan yang disanksi, tapi badan hukum juga dengan ancaman 5 tahun," terang Adi.
Sedangkan, keempat masyarakat diminta untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum kepada Gafatar.
"Jika masyarakat tidak mengindahkan poin keempat, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Di sisi lain, keputusan bersama ini juga memerintahkan seluruh aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya pembinaan dalam rangka pengamanan serta pengawasan pelaksanaan keputusan tersebut.
"Keputusan bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2016, ditandatangani oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri," pungkas Adi.