Ini kejanggalan vonis mati ABG, dari motif uang berubah jadi jimat
"Jaksa menuntut seumur hidup, penasihat hukum malah minta dihukum mati dan lebih gilanya itu diterima," ungkap Arif.
Yusman Telaumbauna alias Ucok (16) dan Rasulah Hia dikatakan dihukum mati karena terlibat pembunuhan berencana. Tetapi dari rangkaian kasus tersebut ditemukan indikasi adanya rekayasa.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjabarkan bukti-bukti atas rekayasa yang terjadi. Salah satu rekayasa tersebut adalah perubahan motif.
"Motif dari uang berubah jadi jimat karena ada dua orang korban yang kepalanya hilang," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar, Senin (16/3).
Menurutnya, saat proses penyidikan kedua terpidana dipaksa untuk mengakui motif pembunuhan dikarenakan uang pembelian tokek sebesar Rp 500 juta. Namun, dalam prosesnya motif itu tidak terbukti.
Akibat tidak terbukti motif pembunuhan pun berubah menjadi motif penjualan kepala korban sebagai jimat. Korban adalah Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Halolo di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.
Kejanggalan lain yang muncul adalah tidak adanya pendamping atau kuasa hukum untuk Ucok dan Rasulah Hia. "Kuasa hukum itu baru ditunjuk pada saat pada proses persidangan," kata staf divisi sipil dan politik, Arif Nur Fikri, Senin (16/3).
Mulanya jaksa menuntut seumur hidup atas kasus Ucok ini. Namun, penasihat hukum dari pihak Ucoklah yang meminta kasus ini diberi hukuman mati.
"Jaksa menuntut seumur hidup, penasihat hukum malah minta dihukum mati dan lebih gilanya itu diterima," papar Arif yang 5 Maret lalu menemui Ucok di Nusakambangan.
Sehubungan dengan vonis atas rangkaian manipulasi tersebut Koordinator KontraS, Haris Azhar berharap Ucok dan Rasulah Hia bisa dibebaskan.
"Saya meyakini pelakunya bukan Ucok dan Rasulah jadi mereka harus dibebaskan. Harusnya ada putusan bebas untuk kasus ini. Temuan konkretnya kan jelas, polisi sudah men-DPO, tapi vonis ini tidak dicabut," tambah Haris.
Haris mengatakan manipulasi juga ada di pihak kepolisian. "Manipulasi di pihak polisi mungkin saja mereka kejar angka untuk target kasus," tutupnya.
KontraS akan menindaklanjuti kasus ini agar Yusman alias Ucok dan kakak iparnya mendapat keadilan. "Kami akan roadshow selama satu minggu ke depan. Kami akan mendesak Mabes Polri, Ombudsman, Komisi Yudisial, Peradi ini untuk memanggil kuasa hukum dari terpidana yang mendampingi dan menjatuhkan hukuman mati. Kami juga akan mendorong Menteri Hukum dan HAM," kata Kepala Divisi Sipil dan Politik, Putri Kanesia.
Dia meminta menteri hukum dan HAM supaya janjinya memproses kasus ini ditepati. "Saya mendorong menteri hukum dan ham yang sudah pernah bertemu dengan kedua terdakwa dan dijanjikan akan diproses sesuai dengan yang berlaku. Maka dari itu kami akan mendorong menteri Hukum dan Ham untuk menyelesaikan kasus ini," tutupnya.