Ini kasus dokter dipidana karena malapraktik
Dokter memang bukan Tuhan yang kebal hukum, tapi dokter juga bukan Tuhan yang bisa menjamin kesembuhan pasien.
Sama dengan profesi lain, kelalaian menjalankan tugas sebagai seorang dokter tidak hanya berbuah sanksi karena telah melanggar kode etik keprofesian. Tetapi juga bisa dijerat pidana.
Berbagai undang-undang siap menjerat dokter jika melakukan malapraktik. Sebut saja KUHP, UU Praktik Kedokteran dan UU Kesehatan. Satu sisi dokter memang bukan Tuhan yang kebal hukum, tetapi di sisi lain dokter juga bukan Tuhan yang bisa menjamin kesembuhan sang pasien.
Berikut 3 kasus dokter dipidana karena malapraktik:
-
Siapa yang melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik? Keluarga Nanie Darham melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik setelah melihat kejanggalan dalam kematiannya.
-
Apa profesi Putra Dokter Boyke, Dhitya Dian Nugraha? Mengikuti jejak sang ayah, Dhitya merupakan alumnus Universitas Indonesia. Namun, perjalanan akademisnya tidak berhenti di sana. Ia melanjutkan pendidikannya di luar negeri, tepatnya di Universiteit Leiden, Belanda, dari tahun 2017 hingga 2020 dengan mengambil jurusan psikologi.
-
Di mana Dokter Lo dirawat? Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Apa saja layanan medis yang dilayani oleh Dokter Terawan? "Prof Terawan Hanya melayani Tindakan Digital Substraction Angiography (DSA), dan Immunotherapy Nusantara," kata Okta.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
dr Taufik dihukum karena kain kasa ketinggalan di perut pasien
Pada 2010 Mahkamah Agung (MA) memvonis dr Taufik Wahyudi Mahady yang berpraktik di Rumah Sakit Kesdam Iskandar Muda Tingkat III dengan hukuman 6 bulan penjara.
Taufik terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara waktu, yang di lakukan dalam melakukan suatu jabatan atau pekerjaan” sebagaimana diatur Pasal 360 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 361 KUHPidana.
Perbuatan yang menyebabkan luka itu adalah kealpaan Taufik dalam menangani operasi persalinan (caesar) Rita Yanti. Saat penutupan operasi, sang dokter lupa mengambil kasa yang digunakan untuk menutup luka, sehingga benda tersebut tertinggal di dalam perut.
Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya kain kasa sepanjang lebih kurang 20 x 10 cm yang sudah sangat bau di perut Rita. Karena benda ini, pemulihan Rita pasca-operasi tak kunjung datang, bahkan dia harus berlarut-larut dalam kesakitan.
dr Wida Parama tak awasi suntikan yang bikin kejang batita
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas kasus malapraktik dengan terdakwa dr Wida Parama Astiti. Terdakwa terbukti telah melakukan malapraktik sehingga pasien berusia 3 tahun meninggal dunia. Akibatnya, dia dijatuhi 10 bulan penjara.
Kasus ini bermula saat dr Wida menerima pasien Deva Chayanata (3) pada 28 April 2010 pukul 19.00 WIB datang ke RS Krian Husada, Sidoarjo, Jatim. Deva datang diantar orangtuanya karena mengalami diare dan kembung. Melihat kondisi pasien, dr Deva langsung memberikan tindakan medis berupa pemasangan infus, suntikan, obat sirup dan memberikan perawatan inap.
Esokan harinya, dr Wida meminta kepada perawat untuk melakukan penyuntikan KCL 12,5 ml. Saat tindakan medis diambil, dr Wida berada di lantai 1 dan tidak melakukan pengawasan terhadap perawat. Setelah disuntik, Deva kejang-kejang. Akibat hal ini, Deva pun meninggal dunia.
dr Ayu dkk dihukum karena malapraktik saat operasi persalinan
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua dokter lainnya, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian berupa hukuman 10 bulan penjara. Putusan bernomor 365K/Pid/2012 tersebut sontak membuat para dokter di seluruh Indonesia ikut simpati dan mendukung dr Ayu dengan melakukan aksi mogok nasional.
Apa yang membuat MA menganulir putusan Pengadilan Negeri Manado yang membebaskan ketiganya dari jeratan hukum?
Dalam salinan putusan MA yang dikutip merdeka.com, Rabu (27/11), majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar memutuskan bahwa hakim tingkat pertama dan tingkat banding salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis. Yaitu berdasarkan hasil rekam medis No. 041969 yang telah dibaca oleh saksi ahli dr. Erwin Gidion Kristanto, bahwa pada saat korban masuk RSU (Rumah Sakit Umum) Prof. R. D. Kandou Manado, keadaan umum korban adalah lemah dan status penyakit korban adalah berat.
"Para terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, para terdakwa tanpa menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban," demikian petikan putusan MA.
Perbuatan para terdakwa tersebut yang melakukan operasi terhadap korban Siska Makatey yang kemudian terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung, akhirnya menghambat darah masuk ke paru-paru. Kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
"Perbuatan para terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandou Manado No. 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010, tanggal 26 April 2010."
Adapun hal yang memberatkan, sifat dari perbuatan para terdakwa itu sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa sedang menempuh pendidikan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado. Para terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga:
4 Cerita pelayanan terganggu gara-gara dokter mogok
Kejagung tetap minta dokter Ayu dkk dicegah ke luar negeri
5 Alasan versi dokter, dr Ayu dkk tak bisa dipidana
Pasien kecewa, sudah bukaan ketujuh hanya diperiksa sekali
Rieke: Pemerintah SBY tak boleh buang body atas kasus dr Ayu dkk