Ini Kasus Dugaan Korupsi yang Membelit Walikota Semarang di Dinas Pendidikan
KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di kota Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki tiga kasus korupsi para Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang yakni, pengadaan barang jasa, pemerasan, dan pemerasan. Dalam kasus korupsi di pengadaan barang dan jasanya yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
- Wali Kota Semarang Mbak Ita kembali Diperiksa KPK terkait Korupsi di Pemkot
- KPK Terus Usut Dugaan Korupsi, Dua Pejabat Pemkot Semarang Dicecar soal Pencairan TPP
- Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
- Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri
"Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (1/8).
Tim penyidik masih menelusuri perihal proyek yang dikorupsi hingga akhirnya menyeret Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng).
"Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka," ucap Tessa.
Di kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di kota Semarang. Total 66 lokasi yang telah digeledah meliputi rumah pribadi, kantor dinas, kantor swasta.
Penggeledahan tersebut dilakukan sekitaran Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Hasilnya, penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan.
Lalu uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut.
KPK sendiri juga telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus yang ditanganinya. Dua diantaranya adalah pihak penyelenggara negara.
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7).
Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam Sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.
"Menerbitkan Sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," beberapa Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jatim.
Sementara itu untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.