Ini kata Fahri Hamzah soal ancaman mundur Ketua KPK
"Kekuasaan itu ada pada presiden, yang pegang kendali uang yang mau dikorupsi juga presiden," kata Fahri
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi karena merasa frustasi dan tak berdaya.
Apalagi, kata Fahri, uang yang diawasi atau dikontrol oleh KPK nominalnya tidak sebesar dengan APBN yang digunakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau bicara kontrol terhadap uang, uang yang dikontrol Pak Agus Rahardjo cuma Rp 1 triliun. Uang yang dikontrol Presiden Jokowi dalam APBN-P ke depan ini mungkin Rp 2.100 lebih triliun. Artinya kekuasaan itu ada pada presiden, yang pegang kendali uang yang mau dikorupsi juga presiden," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/2).
Fahri menegaskan, seharusnya yang berada di garda depan dalam pemberantasan korupsi adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Presiden dipilih oleh rakyat dan diberi amanah untuk menggunakan APBN yang angkanya ribuan triliun.
"Harusnya yang punya proposal bagaimana uang ini tidak dikorup, itu proposal presiden, karena yang pegang uangnya presiden. Jadi jangan dibalik itu cara berpikirnya," jelasnya.
Konsep yang ideal, lanjut Fahri, pemerintahan Jokowi-JK harusnya memberikan sikap tegas terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya. Apalagi lingkaran kekuasaan lah yang paling rentan terjadinya praktik korupsi.
"Mereka lah (Jokowi-JK) yang harus keluar konsepnya, begini lho, begini lho. Karena rentang dari kekuasaan itu jauh lebih besar dari pada rentang kekuasaan lembaga-lembaga lain, terutama di dalam eksekusi, itu lah sebabnya presiden lah yang harus memimpin," terang Fahri.
"Nah mungkin Pak Agus Raharjo karena dia merasa tidak berdaya. Nah wajar uangnya yang dipegangnya kecil. Yang pegang uang besar itu namanya Pak Jokowi," tandasnya.
Baca juga:
Usai bertemu DPR, Jokowi akan sampaikan sikap soal revisi UU KPK
Agus Rahardjo akan mundur kalau revisi UU melemahkan KPK
Aksi Slank gelar konser mini di Gedung KPK
Sindiran Fahri ke ketua KPK: Mungkin frustasi tak ngerti cara kerja
Ketum parpol diminta dilibatkan bahas revisi UU KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.