Ini kepentingan umum versi Jaksa Agung untuk deponering BW & AS
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penolakan DPR soal deponering masih sebatas isu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana deponering terkait kasus yang menjerat dua eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Alasan penolakan yaitu tidak berdasarkan kepentingan umum.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penolakan itu masih isu. Dia mengaku belum mendapatkan pernyataan resmi dari DPR.
"Isunya begitu, tapi resmi belum kita terima," kata Prasetyo saat menghadiri pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sekaligus pelantikan komisioner KY dan anggota Ombudsman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2).
Sejauh ini, kata Prasetyo baru lembaga Polri yang telah memberikan pertimbangan deponering, sementara beberapa lembaga lain belum menyampaikan apa pun. Dari Polri, pertimbangan yang diperoleh yaitu diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung, hanya disarankan untuk memutuskan berdasarkan aturan.
"Yang baru kami terima itu dari Polri, yang lain masih menunggu," ungkapnya.
Sebelum mengambil keputusan akhir, Prasetyo menegaskan sudah melayangkan surat permintaan pertimbangan kepada berbagai lembaga negara. Ketika banyak tanggapan yang berbeda, kata dia itu sangat wajar.
Mengenai pertimbangan umum yang disebut-sebut tidak memenuhi deponering, Prasetyo membantah. Menurutnya, deponering sudah mempertimbangkan kepentingan umum di mana pemberantasan korupsi untuk kepentingan masyarakat dan negara adalah bagian 'pertimbangan umum'.
"Saya ingin sampaikan bahwa pemberantasan korupsi itu kepentingan umum, saya tidak mau pemberantasan korupsi terganggu dengan kasus kasus yang sedang kita proses sekarang," tandasnya.
Baca juga:
Komisi III tak masalah jaksa agung abaikan pertimbangan deponering
Kapolri minta deponering kasus BW dan AS diputuskan sesuai aturan
Demi kepastian hukum, Kapolri minta Samad & BW dibawa ke pengadilan
Luhut soal deponering Samad & BW: Itu hak prerogatif Jaksa Agung
Jaksa Agung tak ambil pusing DPR tolak deponering kasus Samad & BW
Ketua KPK dukung usulan jaksa agung deponering kasus Samad dan BW
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Siapa yang dititipkan pada Demang Dawangan? Tidak seperti anak pemuka masyarakat pada umumnya, Asrah memiliki perilaku yang nakal dan mendatangkan malu pada keluarganya. Karena keluarganya tak kuat lagi mendidiknya, ia dititipkan kepada Demang Dawangan, seorang pejabat pemerintahan yang dikenal memiliki sikap tegas.