Ini Kesulitan KPK Berantas Korupsi Usai UU Direvisi Versi Pimpinan Baru
Sejak awal digulirkan untuk direvisi, KPK sudah menyatakan tak setuju atas revisi.
DPR RI telah mengesahkan perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi UU. Pengesahan ini sebelumnya telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Sejak awal digulirkan untuk direvisi, KPK sudah menyatakan tak setuju atas revisi. Pimpinan KPK saat ini bahkan secara terang-terangan menyatakan revisi bakal melemahkan KPK dalam menjalankan tugas.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Rupanya, sikap sama juga ditunjukan pimpinan KPK yang baru, Nurul Ghufron. Meski baru mulai bertugas pada Desember mendatang, Nurul sudah memprediksi kesulitan yang bakal dihadapi kepemimpinan KPK eranya dalam memberantas korupsi akibat UU KPK direvisi. Berikut ulasannya:
Kesulitan OTT
DPR mengesahkan revisi UU KPK. Ada tujuh poin yang direvisi, salah satunya mengenai pelaksanaan penyadapan yang harus mendapat izin dari Dewan Pengawas.
Hal ini yang membuat tugas KPK ke depan makin sulit. Terlebih lagi ketika akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Mungkin kita akan kesulitan untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena prosedur penyadapan sekarang harus izin," kata Nurul Ghufron, di kampus Universitas Jember (Unej) pada Kamis (19/9).
KPK Tak Lagi Jadi Penyidik
Kemudian, kesulitan lain yang bakal dihadapi KPK ke depan yakni terkait hilangnya status penyidik dan penuntut pimpinan KPK. DPR dan Pemerintah memutuskan status dan tugas pimpinan KPK tersebut ditiadakan dalam UU KPK baru. Tak hanya itu, dalam UU KPK yang baru akan dibentuk Dewan Pengawas.
"Yang paling berat bagi kami adalah tidak lagi KPK sebagai penyidik dan penuntut. Juga dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas)," kata pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron saat ditemui merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej) pada Kamis (19/9).
KPK Tak Lagi Jadi Lembaga Khusus
Menurutnya, perubahan dua pasal itu saja menjadikan KPK tidak lagi menjadi lembaga khusus. Namun, sebagai pelaksana UU. Meski demikian, Nurul mengaku akan siap bekerja memimpin KPK dengan aturan yang ada.
"Kami yang melaksanakan (UU KPK terbaru) menanggapinya sebagai aturan yang harus kami tegakkan ke depan. Bahwa kinerjanya akan berubah, ya itu adalah konsekuensi dari perubahan paradigma (UU)," ujar pria asli Madura ini.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini mendukung wacana publik untuk menggugat UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menghormati itu sebagai wujud cinta terhadap pemberantasan korupsi. Dalam koridor hukum, itu memang diwadahi untuk melakukan uji materi ke MK," kata Ghufron.
Khawatir Penyadapan Bocor Jika Dewan Pengawas Tak Kredibel
Dalam Undang-undang yang baru, akan ada pembentukan dewan pengawas. Salah satu tugas dewan pengawas memberikan izin KPK dalam pelaksanaan penyadapan. Hal ini membuat KPK sulit melakukan penindakan.
KPK khawatir penyadapan bocor sebelum pelaksanaan. Oleh karena itu, KPK berharap dewan pengawas yang dipilih kredibel dan mempunyai integritas tinggi.
"Ya itu ketakutan-ketakutan ya. Secara normatif harapannya memang penyadapan tidak bocor. Biar tidak bocor, ya dewan pengawasnya harus yang kredibel, integritasnya tinggi," kata Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron saat ditemui Merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej) pada Kamis (19/9).
(mdk/dan)