Ini Ketentuan dan Syarat Pengajuan Pindah Pencoblosan
Ada empat ketentuan baru yang dikeluarkan KPU untuk calon pemilih yang melakukan perpindahan tempat pencoblosan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, memperpanjang pengajuan formulir A5 bagi para pemilik hak suara yang ingin melakukan perpindahan tempat pencoblosan Pemilu 2019 yang akan digelar 17 April. Perpanjangan waktu pengajuan formulir A-5 ini, diberlakukan hingga 7 hari sebelum masa pencoblosan atau 10 April 2019.
Ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUI-XVII/2019 dan surat edaran dari KPU RI nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019/. Isinya, pengajuan formulir A5 di setiap KPU, diperpanjang hingga 10 April pukul 16.00 WIB.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Dari putusan itu, juga menyebutkan empat ketentuan baru yang boleh dikeluarkan KPU kepada pemilih untuk pindah keluar atau pindah datang," kata Panitia permohonan formulir A4 KPU Tangsel Firman Firdaus, Sabtu (5/4).
Pengajuan formulir A5 kali ini berbeda dengan sebelum adanya putusan MK. Yakni, pemilih yang masuk dalam kategori dengan keadaan tidak terduga, misalnya pemilih karena sakit. Kriteria lain, pemilih korban bencana alam, pemilih yang menjadi tahanan atau tersangkut pidana dan pemilih menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
"Jadi empat ketentuan baru tersebut, untuk pemilih, yang kini diakomodir untuk mengurus formulir A5," jelas Firdaus.
Menurutnya, selain diajukan langsung ke Kantor KPU Tangsel, formulir A5 juga bisa diajukan di kantor Panitia Pemungutan suara di Kelurahan asal pemohon, dengan membawa sejumlah kelengkapan seperti KTP pemohon.
"Jadi sebenarnya selain KTP, pemilih yang ingin mengajukan formulir A5 saat ini juga harus menyertakan surat penunjukkan dirinya tengah bertugas ataupun dalam keadaan tertentu," ucap dia.
Dijelaskan Firman, hingga saat ini baru ada 26 pemilih yang lolos dalam pengajuan pindah datang dan pindah keluar di KPU Tangsel.
"Berdasarkan putusan MK yang masuk kategori empat ketentuan tersebut, baru 26 pemilih yang lolos dalam pengajuan pindah datang dan pindah keluar."
Baca juga:
Jalani Putusan MK, KPU Akan Seleksi Pemilih Ajukan Pindah TPS
Belum Memiliki e-KTP, Warga Jatim, Kalteng & Banten Terancam Kehilangan Hak Pilih
KPU Tangsel Coret Ribuan Data Pemilih Ganda & Invalid
Kemenlu Cek Info WNI di Kamp Pengungsi Suriah Utara Untuk Dapatkan Hak Politik
Mendagri Tantang BPN Prabowo: Buktikan Saya Tidak Netral
Kemendagri Tak Bisa Ikut Campur Soal DPT Pemilu Jika Tak Diminta KPU