Ini Kicauan Dandhy Laksono di Twitter yang Membuat jadi Tersangka
Jurnalis yang juga aktivis Dandhy Dwi Laksono ditetapkan polisi sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA karena cuitannya di Twitter. Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menjelaskan cuitan yang dinilai polisi bermasalah ialah pada tanggal 23 September 2019.
Jurnalis yang juga aktivis Dandhy Dwi Laksono ditetapkan polisi sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA karena cuitannya di Twitter. Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menjelaskan cuitan yang dinilai polisi bermasalah ialah pada tanggal 23 September 2019.
"Ada dua yang di highlight salah satu cuitnya itu terkait peristiwa di Jayapura dan Wamena," ujar dia kepada wartawan, Jumat (27/9).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Dicky Ambon dibunuh di Lapas Cebongan? Pada 23 Maret 2013, terjadi peristiwa penembakan di Lapas Cebongan. Saat itu, 17 orang tak dikenal menyerbu Lapas Cebongan.
Alghiffari menerangkan, polisi bersikukuh twit itu mengandung ujaran kebencian. "Menurut polisi ini ujaran kebencian kepada aparat karena satu ada kata soal aparat," ujar dia.
Sementara Alghiffari berpendapat hal itu tidak berdasar. "Unsur pasal tidak terpenuhi," ujar dia.
©2019 Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Dirkrimsus Polda Metro Pol Kombes Iwan Kurniawan sebelumnya mengatakan, Dandhy dikenakan pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka tersangkut kasus ITE," kata Iwan.
Iwan membeberkan salah satu buktinya yaitu postingan tentang masalah Papua. "Yang dibuat oleh yang bersangkutan diduga melanggar UU ITE," ujar dia.
Iwan mengatakan, postingan-postingan itupun dijadikan sebagai salah satu barang bukti.
"Tadi malam dilakukan pemeriksaan, pagi tadi sudah pulang kok. Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap Polisi, Dian Sastro Buka Suara
Saat Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy dan Ananda Badudu
KontraS soal Dandhy: Bapak Presiden Hentikan Semua Kegilaan Ini
Jadi Tersangka, Dandhy Laksono Dijerat UU ITE Provokasi Isu Papua
Kuasa Hukum Heran Dandhy Dijerat Pasal Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA