Ini kronologi tewasnya Siyono versi Kapolri
Badrodin menegaskan bahwa dalam peraturan, harusnya pengawalan tidak boleh hanya satu orang.
Tewasnya terduga teroris Siyono sebelum diadili menuai polemik. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan secara rinci bagaimana kronologi dilumpuhkannya Siyono dalam mobil. Badrodin juga mengakui ada kesalahan prosedur dalam kasus Siyono.
Menurut Badrodin, awalnya pada hari Selasa (8/3/16) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, dilakukan penangkapan terhadap terduga Siyono, alias Afif, alias Asri selaku Toliah Bitonah artinya Panglima Askari.
Lalu pada Kamis (10/03/16) sekitar pukul 08.30 WIB tim melakukan pengembangan. Siyono dibawa ke daerah Terminal Besa, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Saat itu Siyono dalam keadaan tidak terborgol untuk mencari Tomi Giri.
"Tidak diborgol TSK dengan pendekatan supaya kooperatif," kata Badrodin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
Sekitar pukul 12.30, pada saat melintas di jalan antara Kota Klaten dan Prambanan, Siyono melakukan penyerangan terhadap petugas. Petugas yang melakukan pengawalan hanya satu orang, sedangkan satunya lagi menjadi pengemudi.
"Perkelahian tidak dapat dihindari, TSK terus melakukan penyerangan dengan menyikut menendang bahkan mencoba merampas Senpinya. Bahkan tendangannya sempat mengenai kepala bagian kiri belakangan pengemudi kendaraan, sehingga membuat kendaraan oleng ke kanan dan sempat menabrak pembatas jalan, namun pengemudi berhasil mempertahankan kendaraan dalam keadaan stabil dan tetap meneruskan perjalanannya," ujarnya.
"Mengingat situasi sekeliling tidak memungkinkan untuk menepi, akhirnya petugas pengawal berhasil melumpuhkan TSK dan menguasai situasi," terangnya.
Sedangkan kondisi Siyono kala itu tertunduk lemas. Lalu dia dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter IGD, Dokter Dewi, yang bersangkutan dinyatakan sudah meninggal dunia.
"Hasil pemeriksaan luar jenazah yang dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dri penyidik Densus 88 dengan nomor surat B417 III 2016 BIT investigasi tertanggal 11 Maret 2016 ditemukan adanya luka memar pda kepala sisi kanan belakang dan didapatkan pendarahan di bawah selaput otak bagian belakang kanan," ungkapnya.
Selain itu juga ditemukan fraktur tulang iga ke lima kanan depan dan keseluruhan diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. Badrodin menuturkan bahwa tewasnya Siyono ini merupakan satu kejadian yang sama sekali tidak diinginkan.
"Mengingat yang bersangkutan menyimpan banyak informasi yang dibutuhkan termasuk juga pengungkapan senpi yang disimpan oleh yang diberikan seseorang," ucapnya.
Badrodin juga menjelaskan dalam mengungkap jaringan terorisme, khususnya jaringan al jamaah al islamiyah, keterangan Siyono dibutuhkan. Sehingga dengan meninggalnya Siyono, akses informasi hilang.
"Oleh karena itu terhadap kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang membawa termasuk juga komandannya dan dilakukan sidang disiplin karena memang ada kelalaian yang dibuat pada yang bersangkutan," ungkapnya.
Badrodin menegaskan bahwa dalam peraturan, harusnya pengawalan tidak boleh hanya satu orang. Kemudian terduga teroris harusnya diborgol.
"Nah ini yang dilakukan tindaklanjuti dan hari ini mungkin minggu depan masih dilakukan sidang kode etik terhadap para pelakunya, petugas yang mengawalnya," pungkasnya.