Ini kronologis panitera Santoso saat ditangkap KPK
Tim menemukan dua amplop cokelat berisi uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) selaku tergugat dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka tersebut adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Santoso (SAN), Ahmad Yani (AY) yang merupakan staf di Wiranatakusumah Legal & Consultant, dan pengacara bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, tiga tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Juni 2016. Kronologis penangkapan ini bermula saat Tim Satgas KPK sudah memantau satu lokasi di suatu tempat yang diduga merupakan menjadi lokasi transaksi suap antara Santoso dan Yani.
Dari situ, lanjut dia, Tim Satgas mengikuti Santoso yang meninggalkan lokasi dengan menggunakan ojek motor. "Sehingga pada pukul 18.20 WIB, SAN ditangkap di atas ojek oleh Tim KPK di kawsan Matraman, Jakarta Pusat," kata Basaria di kantornya, Jakarta, Jumat (1/7).
Tim menemukan dua amplop cokelat berisi uang. Satu amplop berisi uang 25 ribu Dolar Singapura dan satunya lagi terdapat 3 ribu Dolar Singapura. Sesaat kemudian Tim bergeser ke kawasan Menteng, Jakarta Pusat, untuk mengamankan Ahmad Yani.
"Kemudian mereka dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa," ungkap Basaria.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan dua dari tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Santoso dan Yani. Sementara B, selaku tukang ojek yang ditumpangi Santoso akan dilepaskan karena dianggap tak terlibat.
Sedangkan hasil pengembangan dari pemeriksaan, KPK juga menetapkan Raouli sebagai tersangka. Sebab, untuk sementara ini uang suap diduga berasal dari Raouli.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) selaku tergugat dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya, yakni Panitera Pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso, Ahmad Yani yang merupakan staf di Wiranatakusumah Legal & Consultant, dan pengacara bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah?.
Santoso diduga menerima uang suap sebesar SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu dari Yani dan Raoul. Diduga uang suap itu ditujukan agar PT KTP dimenangkan dalam perkara perdata di sektor pertambangan dengan PT MMS.
Apalagi pada Kamis 3 Juni 2016 siang, Majelis Hakim yang terdiri atas Casmaya, Partahi, Jessica, dan Agustinus telah membacakan putusan yang memenangkan pihak PT KTP, dengan amar putusan gugatan PT MMS tidak dapat diterima.
Oleh KPK, Santoso selaku penerima ?dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, Yani dan Raoul dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huru a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun, penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 30 Juni malam. Dalam operasi itu, KPK mengamankan tiga orang beserta barang bukti uang yang diduga suap.