Fakta Terbaru Penggeledahan KPK di Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK melakukan penggeledahan di kediaman Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sehubungan dengan kasus suap Harun Masiku. Berikut adalah kronologi lengkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menarik perhatian publik setelah melakukan penggeledahan di kediaman Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, 7 Januari 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait kasus suap yang melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku. Penggeledahan berlangsung selama empat jam dan merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang sudah dimulai sejak akhir Desember 2024. Tindakan ini menimbulkan beragam spekulasi di kalangan masyarakat, termasuk anggapan bahwa KPK terlambat dalam mengambil langkah tersebut.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024; namun, penggeledahan baru dilakukan lebih dari dua minggu setelahnya. Menanggapi kritik tersebut, KPK menyatakan bahwa setiap langkah penyidikan, termasuk penggeledahan, dilakukan berdasarkan kebutuhan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait waktu dan lokasi penggeledahan. Meskipun ada berbagai pendapat dari pihak luar, fokus utama mereka adalah pada kelengkapan bukti yang ada. Berikut adalah rincian dan kronologi penggeledahan yang dilakukan di rumah Hasto Kristiyanto.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Pada tanggal 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Hasto diduga memiliki peran dalam mengatur serta mengendalikan aliran dana suap yang ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kasus ini berawal dari upaya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menggantikan anggota DPR dari daerah pemilihan Sumsel I yang sebelumnya diisi oleh Nazarudin Kiemas.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam penyuapan yang totalnya mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS. Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR.
Selain keterlibatannya dalam kasus suap, Hasto juga diduga melakukan tindakan obstruction of justice. Ia dilaporkan memerintahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang akurat serta berusaha menyembunyikan bukti yang relevan, termasuk ponsel yang berkaitan dengan kasus ini. Tindakan tersebut menjadi salah satu alasan penetapan Hasto sebagai tersangka tambahan dalam perkara ini.
Kronologi Penggeledahan Rumah Hasto
Penggeledahan di kediaman Hasto yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, dimulai pada pukul 14.45 WIB. Tim penyidik dari KPK datang dengan tujuh kendaraan dan segera memasuki rumah untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan. Proses ini berlangsung hingga sekitar pukul 18.19 WIB, di mana penyidik terlihat membawa sebuah koper berwarna biru.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Ia juga menolak anggapan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian publik.
"Kegiatan penggeledahan, penyitaan dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi penyidiklah yang memiliki penilaian, khususnya penggeledahan kapan bisa dilakukan, di mana tempat-tempatnya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang dikutip dari ANTARA pada Rabu (8/1).
Walaupun penggeledahan ini berlangsung secara tertutup, hal ini menarik perhatian masyarakat. Beberapa pihak menyatakan bahwa ada keterlambatan dalam proses ini, mengingat waktu yang cukup lama sejak Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK memastikan bahwa setiap langkah telah direncanakan dengan cermat untuk mencegah risiko hilangnya barang bukti.
2 Barang Disita
Penyidik KPK menggeledah rumah Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang terletak di Villa Taman Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada hari Selasa (7/1). Dari penggeledahan tersebut, mereka berhasil membawa dua barang, yaitu sebuah flashdisk dan sebuah buku kecil. Barang-barang ini disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing, menyatakan, "Cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi, itu aja," setelah mendampingi penyidik selama penggeledahan seperti yang dilansir oleh Merdeka.com.
Johannes juga menambahkan bahwa penyidik sempat melihat isi dari flashdisk yang disita. Ia menyebutkan bahwa penyidik menduga bahwa konten dalam flashdisk tersebut mungkin berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani.
Lebih lanjut, Johannes menjelaskan, "Kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu, menurut mereka itu ada dugaan keterkaitan terhadap Harun Masiku, tentu (lihat isi flashdisk), karena semua yang mereka sita kami saksikan semua, kita sejauh ini enggak tahu apa isinya, menurut mereka ada (keterkaitannya)."
Peran Hasto dalam Kasus Suap
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa Hasto Kristiyanto memiliki peranan penting dalam kasus ini. Ia diduga sebagai sumber utama dana suap yang disalurkan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara. Selain itu, Hasto juga mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melakukan lobi kepada KPU, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
Hasto memberikan instruksi kepada stafnya untuk menghilangkan bukti-bukti yang dapat memberatkan posisinya. Salah satu tindakan yang diduga dilakukan adalah perintah untuk merendam ponsel Harun Masiku sehingga tidak dapat dilacak oleh KPK. Peristiwa ini terjadi selama operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2020.
Hasto Menerima Surat Panggilan Kedua dari KPK
Johannes Tobing, selaku kuasa hukum DPP PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa saat penyidik KPK melakukan penggeledahan, Hasto sedang berada di Jakarta dan menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal partai. Ia juga menambahkan bahwa Hasto telah menerima surat panggilan kedua dari KPK dan berencana untuk hadir pada panggilan tersebut.
"Sudah kami terima (surat panggilan kedua) nanti tanggal 13, (Hasto Kristiyanto) akan hadir," ungkap Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan Johannes Tobing dilansir dari merdeka.com.
Keberlanjutan Kasus dan Status Harun Masiku
Kasus ini kembali menyoroti sosok Harun Masiku, yang hingga saat ini masih berstatus sebagai buron. Sejak melarikan diri pada Januari 2020, Harun belum juga ditemukan meskipun ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha melacak keberadaan Harun dengan berbagai cara, termasuk menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. Selain Harun, terdapat beberapa nama lain yang juga sedang dalam pengawasan KPK.
Mengapa rumah Hasto Kristiyanto baru digeledah sekarang?
KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti.
Apa peran Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku?
Hasto diduga sebagai penyandang dana suap dan turut terlibat dalam obstruction of justice.
Apakah Harun Masiku masih buron?
Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus sebagai buron sejak Januari 2020 dan belum ada perkembangan mengenai keberadaannya.
Apa yang ditemukan KPK dalam penggeledahan rumah Hasto?
KPK telah mengambil satu koper yang berisi barang bukti dari kediaman Hasto. Namun, informasi terkait isi koper tersebut belum dipublikasikan kepada masyarakat.