Ini Lima Kementerian dan Lembaga Tak Dapat Opini WTP dari BPK
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyebut dari hasil pemeriksaan terhadap 87 laporan keuangan pemerintah pusat, ada lima kementerian dan lembaga yang tidak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 kepada Presiden Jokowi.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyebut dari hasil pemeriksaan terhadap 87 laporan keuangan pemerintah pusat, ada lima kementerian dan lembaga yang tidak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa tugas utama BPUPKI? Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 29 April 1945 dengan tujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Rinciannya, empat kementerian dan lembaga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kemenpora, Kementerian PUPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu lembaga mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer, yaitu Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Permasalahan pelaporan pertanggungjawaban APBN tahun 2018 pada 5 laporan keuangan kementerian lembaga yang tidak memperoleh opini WTP meliputi permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar di muka, belanja barang, belanja modal, persediaan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan dan aset tak berwujud," jelas Moermahadi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/5).
Moermahadi mengatakan, dalam pemeriksaan LKPP tahun 2018, BPK menemukan sejumlah persoalan. Pertama, penetapan harga jual BBM atau listrik serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang menimbulkan dampak terhadap realisasi anggaran, aset dan kewajiban belum ditetapkan standar akuntansinya.
Kedua, dasar hukum, metode perhitungan, dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi belum ditetapkan.
Ketiga, pencatatan, rekonsiliasi dan monitoring evaluasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Perjanjian Kerja Sama atau Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) belum memadai.
Keempat, skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pos pembiayaan, serta realisasi pembangunan aset konstruksi jalan tol belum didukung standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap. Kelima, data sumber perhitungan alokasi afirmasi dan alokasi formula pada pengalokasian dana desa tahun anggaran 2018 belum andal.
Keenam, pengalokasian DAK fisik tahun anggaran 2018 sebesar Rp 15,51 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai. Terakhir, adanya kelemahan pengendalian intern ketidakpatuhan dalam penatausahaan dan pencatatan kas dan setara kas, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), belanja piutang PNBP, aset tetap dan utang terutama pada kementerian negara/lembaga.
"Bapak presiden yang terhormat, terhadap temuan-temuan pemeriksaan atau sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam LKPP tahun 2018, kami memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN di tahun mendatang untuk ditindaklanjuti," tegas Moermahadi.
Moermahadi berucap, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara, penjelasan atau keterangan tentang tindaklanjut rekomendasi disampaikan pemerintah paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK.
"Untuk itu, kami mengharapkan pemerintah pusat menyampaikan jawaban atau keterangan tindaklanjut sesuai dengan ketentuan tersebut," pungkasnya.
Baca juga:
Sri Mulyani Dalami Laporan Keuangan 2018 dari BPK
BPK Catat 4 Lembaga dan Kementerian Belum Peroleh Opini WTP, Salah Satunya KPK
BPK Beri Catatan Penting Soal Utang Pemerintah yang Tembus Rp4.466 Triliun
BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKKP 2018 dan IHPS II ke DPR RI
1.466 PNS Koruptor Masih Digaji, ICW Minta BPK Hitung Kerugian Negara
Freeport Kantongi Peta Jalan Penyelesaian Masalah Limbah, Selesai di 2030