Ini masukan M Yusuf untuk pimpinan PPATK baru
Kiagus Ahmad Badaruddin dilantik menjadi Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggantikan Muhammad Yusuf. Setelah tak lagi menjabat, M Yusuf berharap PPATK ke depan diperkuat pada regulasi pengawasan transaksi keuangan organisasi non profit.
Kiagus Ahmad Badaruddin dilantik menjadi Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggantikan Muhammad Yusuf. Setelah tak lagi menjabat, M Yusuf berharap PPATK ke depan diperkuat pada regulasi pengawasan transaksi keuangan organisasi non profit.
"Pertama regulasi pengawasan organisasi non profit seperti yayasan LSM, dari mana uang, untuk apa," ujar Yusuf di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/10).
Bukan tanpa alasan, masukan Yusuf agar pengawasan transaksi keuangan organisasi non profit diperketat lantaran disinyalir banyak organisasi tidak formal menyalahgunakan aliran dana. "Dikhawatirkan bisa disalahgunakan tanpa antisipasi," tuturnya.
Selain itu, Yusuf menyarankan agar ada pembenahan dan penyamaan persepsi di internal PPATK. Misalnya penyamaan persepsi dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bagaimana efektif, apakah dari hilir ke hulu atau menunggu tindak pidana asal baru dikembangkan," terangnya.
Masukan berikutnya, terkait kewajiban pelapor penyedia barang jasa, penyedia jasa keuangan dan profesi. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Menurut Yusuf, prinsip mengenali pembeli dan menyampaikan laporan transaksi terhadap transaksi yang dilakukannya dengan pembeli harus segera dilakukan.
"Itu harus segera dijalankan," kata dia.