Ini mekanisme pemberhentian Patrialis Akbar dari MK
Ini mekanisme pemberhentian Patrialis Akbar dari MK. Lima orang Majelis Kehormatan Hakim memeriksa seluruh yang berkaitan dengan pelanggaran berat Patrialis itu. Nanti kemudian, sampai kesimpulan Majelis Kehormatan, ada pelanggaran berat, maka, rekomendasinya diberhentikan tidak dengan hormat.
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Pembentukan bertujuan untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan Hakim MK Patrialis Akbar terkait dugaan kasus suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Majelis Kehormatan Hakim akan diisi oleh lima orang yang terdiri dari lima unsur yakni satu orang hakim, satu orang anggota Komisi Yudisial, satu orang mantan hakim MK dan guru besar dalam bidang hukum dan satu orang tokoh masyarakat.
Majelis Kehormatan Hakim akan merekomendasikan kepada Dewan Etik untuk memberhentikan hakim konstitusi secara tidak hormat jika ditemukan pelanggaran berat.
"Lima orang itu nanti memeriksa seluruh yang berkaitan dengan pelanggaran berat Patrialis itu. Nanti kemudian, sampai kesimpulan Majelis Kehormatan, ada pelanggaran berat, maka, rekomendasinya diberhentikan tidak dengan hormat," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).
Fajar menjelaskan pemberhentian bisa langsung dilakukan tanpa perlu menunggu proses hukum di KPK terlebih dahulu.
"Soal etik menjadi penting kalau memang ada pelanggaran yang serius, maka pemberhentian hakim tidak perlu menunggu proses dari KPK. Jadi kalau di level di majelis kehormatan hakim sudah terbukti tidak perlu menunggu proses hukumnya selesai," katanya.
Selain itu, Fajar menjelaskan, MK akan mengajukan permintaan pemberhentian Patrialis Akbar yang bersangkutan kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, Patrialis ditunjuk menjadi hakim konstitusi oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
"Nanti ketua kirim surat ke Presiden, sambil MK juga berkirim surat agar Presiden mencari pengganti. Karena Pak Patrialis hakim yang dulu diusulkan oleh presiden," ujarnya.
Baca juga:
Jokowi soal Patrialis ditangkap KPK: Negara ini pasti kecewa
Basuki Hariman pernah ngeluh soal bisnis kepada Patrialis
2 Hakim MK diperiksa Dewan Etik terkait kasus Patrialis
KPK geledah ruang kerja Patrialis Akbar dan dua hakim MK
Patrialis Akbar: Demi Allah, saya betul-betul dizalimi
Presiden Jokowi prihatin Hakim MK Patrialis Akbar diciduk KPK
Presiden Jokowi tunggu surat pemberhentian Patrialis dari MK
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).