Ini Modus Direktur Teknik PDAM Solo 12 Kali Cabuli Putri Teman
Polresta Surakarta telah menetapkan TAS (53) sebagai tersangka pencabulan dan menahannya. Pria yang baru diberhentikan dari posisi Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo ini diduga telah mencabuli siswi SMA yang merupakan putri teman kecilnya.
Polresta Surakarta telah menetapkan TAS (53) sebagai tersangka pencabulan dan menahannya. Pria yang baru diberhentikan dari posisi Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo ini diduga telah mencabuli siswi SMA yang merupakan putri teman kecilnya.
TAS merupakan warga Putlrwosari, Laweyan. Karena kasus asusila ini, TAS diberhentikan dari posisi Direktur Teknik PDAM Solo, yang diputuskan dalam RUPS bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, kemarin.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Apa yang ditemukan saat penggalian jalur PDAM di Pandeglang? Sebuah selongsong baja berbentuk meriam ditemukan saat penggalian jalur PDAM kawasan Labuan, Pandeglang pada 1998 silam.
-
Apa itu PADMA? PADMA merupakan program strategis Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga di tahun 2023 yang merupakan sebuah aplikasi terkait refuelling management system yang dikembangkan secara mandiri oleh Pertamina.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Apa yang dimaksud dengan Pendap? Provinsi Bengkulu memiliki sajian kuliner lezat dengan bahan dasar daging ikan yang bernama Pendap. Ya, makanan khas yang cukup populer ini sejenis pepes yang dilapisi bumbu kaya rempah.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari ayah korban. Tersangka mengaku telah 12 kali melakukan pencabulan terhadap korban, namun bukan dalam bentuk persetubuhan.
"Ada beberapa spot, TKP (tempat kejadian perkara) yang dijadikan tersangka untuk melakukan bujuk rayu, tipu muslihat. Kejadian mulai tanggal 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022. Ada yang di mobil milik tersangka maupun ibu korban, kolam renang beberapa hotel dan lainnya," ujar Ade saat konferensi pers, Selasa (12/7).
Ditangkap Pekan Lalu
Kapolres menyebut, korban masih berstatus siswi Sekolah Menengah Atas (SMA). Sementara tersangka sebelumnya merupakan salah satu direktur di perusahaan umum daerah Kota Solo.
"Adapun motif atau modus operandi dilakukan tersangka dengan melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban. Tersangka sebelumnya juga memperlihatkan video porno kepada korban. Selanjutnya tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban," jelasnya.
Kapolres menambahkan, pada awalnya memang terjalin komunikasi antara tersangka dengan korban. Korban sempat menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan yang dialami, di antaranya mengenai gangguan dari beberapa makhluk astral. Tersangka kemudian berjanji untuk membantu mengusir roh halus yang ada di dalam tubuh korban.
"Tersangka juga menunjukkan file video asusila kepada korban. Tersangka juga melakukan tipu muslihat untuk membantu kendala yang terjadi di sekolah. Hasil penyidikan, TAS kita tetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (4/7) dan dilakukan penangkapan. Dan tanggal 5 Juli dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta guna penyidikan lebih lanjut," papar Ade Safri.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan tipu muslihatnya. Kemudian beberapa dokumen elektronik, 1 unit mobil yang digunakan sebagai tempat pencabulan.
"Kita juga sita beberapa dokumen. Jadi terungkapnya kasus ini berawal ketika korban mengutarakan seluruh kejadian yang menimpa dirinya kepada guru Bahasa Inggrisnya. Dari situlah penyidik berhasil mengungkap fakta yang terjadi," jelasnya.
Teman Kecil Ibu Korban
Tersangka merupakan teman kecil ibu korban. Dari perkenalan tersebut korban menjadi akrab dengan tersangka. Kepada tersangka, korban menceritakan bahwa dirinya sering mengalami gangguan makhluk halus serta gangguan gaib lainnya.
"Oleh tersangka ditanggapi bahwa dia bisa menetralisir gangguan-gangguan roh halus dengan kemampuannya. Korban merasa mendapatkan sosok penolong yang bisa mengatasi kesulitan yang dialami, termasuk kendala yang dialami saat belajar di sekolahnya," bebernya.
Mantan Kapolres Karanganyar menyampaikan, tersangka melakukan perbuatan bejat saat ibu korban sedang tidak ada.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya.
(mdk/yan)