Ini Motif Empat Remaja Nekat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Empat remaja pelaku pembunuhan kini sudah ditangkap.
"Pembunuhan siswi SMP berinisial AA ini dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun, merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun). Mereka sudah kami tangkap pada Selasa (3/9) kemarin," kata Kapolres Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9) malam.
- Motif Pembunuhan Wanita dalam Koper Terungkap, Tersangka Incar Harta Korban untuk Biaya Nikah
- Motif Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Belum Terungkap, Polisi Periksa HP Korban
- Akhir Pelarian Anggota TNI Pemerkosa Siswi SMK di Surabaya
- Ini Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Madura
Kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan dari warga. Pengungkapan berjalan cepat hanya dalam kurun waktu dua hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah Sumsel, jelas Harryo, empat tersangka melakukan tindak pembunuhan dipicu keinginan nafsu birahinya karena sering menonton film porno yang tersimpan di ponsel pelaku.
Para pelaku menyekap korban hingga tewas dan kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran, dengan tersangka IS sebagai pelaku utama.
Setelah korban meninggal, para pelaku yang masih di bawah umur itu membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki dari lokasi awal untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher hingga patah tulang lidah. Selain itu, pakaian kaos bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot.
Tiga Pelaku Direhabilitasi
Kapolrestabes mengatakan saat ini tersangka utama sudah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya atas permintaan keluarganya dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.
Para pelaku dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Sementara itu, Marlina, wak kandung korban, berharap empat tersangka dihukum setimpal atas perbuatannya yang sudah membunuh dan memperkosa keponakannya.
"Tega, masih kecil kok tega melakukan itu. Saya mohon kepolisian agar menghukum setimpal pembunuh ponakan saya, anak yang mandiri, anak yang baik, solihah, bahkan tidak pernah meminta-minta. Saat dia pingin punya HP pun, dia rela jualan balon. Jadi, bisa terbayang betapa sedihnya kami," katanya.
- Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta
- Megawati Bertemu Prabowo Sebelum Pelantikan, Sinyal PDIP Segera Gabung KIM Plus?
- Ini Strategi Cagub Sultra ASR Buka Lapangan Kerja Luas bagi Milenial dan Gen Z
- KPK Sebut Kaesang Harus Setor Uang ke Negara Ratusan Juta bila Pakai Jet Milik Negara
- Kang DS Dinilai Berhasil Bangun Spiritualitas Masyarakat Kabupaten Bandung
Berita Terpopuler
-
PP Muhammadiyah Temui Jokowi, Sampaikan Terima Kasih dan Penghargaan
merdeka.com 17 Sep 2024 -
VIDEO: Kata-Kata Spontan Prabowo Terkejut Ibu Iriana Nimbrung Ikut Foto Bareng di IKN
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Resmikan Kantor FIBA di Indonesia, Jokowi Harap Lahirkan Banyak Atlet Berprestasi
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
merdeka.com 17 Sep 2024