Ini penjelasan Menteri Agama terkait rencana pemotongan gaji ASN untuk zakat
Contohnya, kata Lukman, hal ini seperti pemerintah yang memfasilitasi ibadah haji. Sebab, pemerintah tidak pernah mewajibkan umat muslim untuk ibadah haji namun memfasilitasi bagi umat yang akan berangkat.
Polemik rencana pemerintah yang akan memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat masih didalami. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tujuan rencana itu adalah elaborasi upaya pemerintah untuk memfasilitasi pengumpulan zakat dari ASN muslim.
"Pemerintah itu ingin memfasilitasi optimalisasi penghimpunan zakat bagi ASN muslim. Kami ingin mengklarifikasi dengan kabar yang beredar terkait pengumpulan zakat dari ASN muslim. Bahwa pemberitaan terkait dengan pemerintah ingin memaksa bahkan memotong dan memungut zakat itu menimbulkan berbagai konotasi," katanya di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Apa yang diputuskan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
-
Di mana Lukman Hakim lahir? Lukman Hakim lahir di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada 6 Juni 1914.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Dia menambahkan, rencana ini bukanlah hal yang baru karena sudah ada landasan hukumnya. Dasar hukum itu diambil dari UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Permenag 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
"Apa yang sedang kami lakukan bukan barang baru karena ya untuk lebih mengaktualisasikan potensi dana zakat yang besar. Potensi yang dimiliki ASN muslim bisa dioptimalkan dengan baik. Digaris bawahi, enggak ada kewajiban tapi yang ada pemerintah memfasilitasi khususnya ASN muslim untuk menunaikan ibadah dengan menyisihkan pendapatannya," tegas politisi PPP ini.
Contohnya, kata Lukman, hal ini seperti pemerintah yang memfasilitasi ibadah haji. Sebab, pemerintah tidak pernah mewajibkan umat muslim untuk ibadah haji namun memfasilitasi bagi umat yang akan berangkat.
"Intinya negara ini memfasilitasi. Seperti umat muslim berpuasa, negara tidak mewajibkan umat untuk puasa. Tapi memfasilitasi untuk memberitahukan kapan warga negara harus memulai dan mengakhiri puasa, makanya ada sidang isbat. Di negara sekuler itu dilakukan isbat karena itu urusan privat beragama," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, lanjut Lukman, nantinya akan ada akad atau surat perjanjian persetujuan untuk dipotong zakat atau tidak. Namun, pengelolaannya akan diukur dari gaji ASN secara utuh kemudian diukur aturan nishab.
"Nilai nishab per bulan sekitar Rp 4,1 juta sekian. Ini masih dalam belum jadi ketentuan. Ini masih sebatas wacana karena masih mendengar berbagai masukan," tutur Lukman.
Lebih lanjut prihal dana zakat itu akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga amil zakat dari ormas Islam.
"Nishab batas minimal jumlah penghasilan yang wajib di zakati. Artinya mereka yang penghasilannya tidak sampai batas minimal nishab tentu tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Lain soal klalau dia bersedia mungkin infaq atau sodakoh. Jadi ada batas minimal nishab penghasilan yang menjadi tolak ukur parameter berapa yanv dikenakan zakat. Artinya ini tidak berlaku seluruh ASN muslim. Nanti amil zakat pengelola zakat akan melihat gajinya secara utuh satu tahun dibagi perbulan mencapai nishab," pungkasnya.
Baca juga:
Fahri sebut pemerintah panik utang besar sampai potong gaji ASN buat zakat
Ketua DPR minta Komisi VIII kaji dengan baik aturan potongan gaji PNS untuk zakat
Soal potong gaji ASN untuk zakat, Wapres JK sebut hanya wacana
Anggota Komisi VIII pertanyakan kesiapan pemerintah kelola dana zakat
Soal pemotongan gaji ASN untuk zakat, DPR akan minta penjelasan pemerintah