Ini penjelasan Yusril soal tak diloloskan KPU di Manokwari Selatan
Ini penjelasan Yusril soal tak diloloskan KPU di Manokwari Selatan. Manokwari Selatan merupakan daerah pemekaran yang sudah diverifikasi oleh KPU daerah dan dinyatakan lolos pada Januari. Alhasil, dalam keputusan akhir KPU pusat, PBB dinyatakan tidak lolos.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) protes partainya tak diloloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2019. KPU tak meloloskan PBB karena tak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
Manokwari Selatan merupakan daerah pemekaran yang sudah diverifikasi oleh KPU daerah dan dinyatakan lolos pada Januari. Alhasil, dalam keputusan akhir KPU pusat, PBB dinyatakan tidak lolos.
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kapan Yurika dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri? Diungkap dari unggahan akun Instagram @reelspolisi beberapa waktu lalu, Yurika diketahui baru saja resmi dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Siapa Imad Aqil? Kelompok Hamas mempunyai sosok pejuang yang menjadi inspirasi mereka dalam melawan pasukan Israel. Imad Aqil, salah satu pejuang Hamas yang namanya dikenal di Palestina.
"Daerah pemekaran itu sudah diverifikasi sebelumnya Januari berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Di Papua Barat ada dua kabupaten baru pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan sudah diverifikasi Januari dan oleh KPU Setempat. Sudah dinyatakan lolos PBB semuanya," ucap Yusril di kantor Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Namun Yusril mengaku kebingungan lantaran di dua daerah itu dilakukan kebijakan yang berbeda. KPU Kabupaten Pegunungan Arfak menyatakan PBB lolos tanpa harus melalui verifikasi lagi.
"Anehnya Kabupaten pegunungan Arfak melaporkan pleno provinsi Papua Barat. PBB lolos di Arfak walau mereka enggak verifikasi lagi," ujar Yusril.
Sementara KPU Kabupaten Manokwari Selatan menyatakan PBB secara kepengurusan memenuhi syarat, diikuti kepengurusan kantor dan keterwakilan perempuan. Namun tidak memenuhi syarat pada bagian keanggotaan. Dirinya juga mengaku tak ada pemberitahuan soal sosialisasi verifikasi partai.
"Ketua KPU Manokwari Selatan menyatakan PBB belum memenuhi syarat (BMS) pada bagian keanggotaan dan menyatakan telah melakukan verifikasi usai keputusan MK 11 Februari 2018. Nyatanya proses verifikasi itu tidak ada, tidak ada pemberitahuan, tidak ada sosialisasi, tidak ada jadwal yang berarti proses verifikasi tidak ada," paparnya.
"Saat pengumuman berita acara disampaikan bahwa PBB memenuhi verifikasi faktual dan administrasi oleh KPU Papua Barat. Walaupun diumumkan BMS (Belum memenuhi syarat) oleh KPU Manokwari Selatan serta sudah tersebar di media massa. Bawaslu juga tidak menegur bahwa itu harus diubah namun keesokan harinya keputusan berubah bahwa PBB tidak memenuhi syarat," sambung Yusril.
Yusril juga berpendapat, tak setuju dengan kebijakan bagi partai yang telah diverifikasi mesti diverifikasi ulang. "Harusnya apa yang sudah diverifikasi Januari tak perlu diverifikasi ulang. Itu terjadi di Sumsel, di Sultra, enggak usah, jadi sudah otomatis dinyatakan lolos saja," tandasnya.
Sebelumnya, badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang ajudikasi terhadap tiga partai politik yang tak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (26/2). Tiga partai partai politik tersebut yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Tiga partai tersebut sebelumnya menggugat KPU atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu mendatang.
Baca juga:
Panwaslu tolak gugatan paslon Munafri-Rachmatika ke KPU Makassar
Tiga partai jalani sidang ajudikasi di Bawaslu, Yusril hadir wakili PBB
1.200 polisi amankan sidang putusan gugatan KPU Makassar
Mediasi kedua gagal, sengketa PBB dan KPU dibawa ke sidang ajudikasi
Selain Partai Idaman, Bawaslu akan gelar sidang ajudikasi Parsindo