Ini Peran Lima Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas
Kelima pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota TNI dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai para pelaku saat melakukan pengeroyokan.
Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang pelaku pengeroyokan anggota TNI AL, Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Lima orang itu berinisial HP, AP alias B, IH, SR dan D.
Lima orang itu ditangkap di hari berbeda. Tersangka AP alias B ditangkap di rumahnya di Ciracas pada pukul 09.00 WIB pada 12 Desember lalu. Kemudian di hari yang sama, pukul 21.00 WIB, tersangka HP ditangkap di rumahnya juga di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Apa yang dilakukan TNI terkait kasus Imam Masykur? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Siapa anggota TNI yang mendapat penghargaan dari Jenderal Polisi? Penghargaan tersebut diberikan kepada Prada Triwandi Werfan Sentana Nababan.
Keesokan harinya tanggal 13 Desember, pukul 13.30 WIB, tim gabungan kembali menangkap tersangka IH dan SR. Di hari yang sama, pukul 21.00 WIB, D sebagai tersangka terakhir ditangkap di kawasan Cawang.
"D ini sempat kabur ke rumah orangtuanya di Sukabumi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/12).
"Kelimanya sudah ditangkap kurang dari 2 hari," sambung dia.
Adapun peran kelima tersangka mayoritas ikut melakukan pemukulan tersebut. Tersangka AP alias P memegang tangan korban sambil mengarahkan ke belakang.
"Tangan korban dipegang otomatis pelaku lain bisa memukul Kapten Komaruddin," katanya.
Kemudian tersangka HP alias E mendorong bagian dada. Tersangka D menarik korban untuk tujuan menahan dan juga melakukan pemukulan pada Pratu Rivonanda.
"Sedangkan tersangka IH juga melakukan pemukulan saat Pratu Rivonanda berusaha melerai tapi malah didorong. SR alias S perempuan 25 tahun, juga melakukan pemukulan terhadap korban," jelas dia.
Kelima pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai para pelaku saat melakukan pengeroyokan.
"Oni semua sudah kita kroscek dengan videonya sama dengan yang beredar, diakui pula oleh tersangka pengeroyokan," kara Argo.
Baca juga:
Kodam Jaya & POM TNI Masih Investigasi & Cari Pelaku Perusakan Polsek Ciracas
Cekcok TNI & Jukir di Ciracas Gara-gara Kepala Kesenggol Stang Motor
Polsek Ciracas Dapat Kendaraan Operasional Baru Gantikan yang Terbakar
Setelah Pembakaran, Polsek Ciracas Gelar Apel Bersama Anggota TNI
Polisi Cek CCTV Cari Pelaku Pembakaran Polsek Ciracas