Ini sistem BPJS Kesehatan yang diharamkan MUI
Keputusan itu hasil penelaahan secara mendalam peraturan BPJS dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram, Rabu (29/7). Keputusan tersebut berdasarkan hasil penelaahan secara mendalam peraturan BPJS dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah.
Lembaga pemberi fatwa itu menyatakan BPJS melenceng dari prinsip syari'ah. Salah satu hal yang mereka soroti terkait sanksi dalam bentuk denda bagi yang telat membayar iuran.
Berikut alasan BPJS yang dinilai haram oleh MUI:
Jika ditinjau pada Pasal 35 ayat (4), jika ada keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan, dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
Sedangkan dalam ayat (1) memang pemberi kerja wajib memungut iuran. Sedangkan para peserta selambat-lambatnya harus menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan. Ketentuan tersebut tak terkecuali juga bagi bagi orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Iuran tersebut dialirkan seperti dalam ketentuan Pasal 36. Hal tersebut mengenai iuran peserta dibayarkan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, pemberi kerja, pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja, dan anggota keluarga yang lain. Mekanisme pembayarannya diatur dalam Pasal 40 ayat (2) disetorkan melalui rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan setiap bulan.
Berdasarkan ketentuan lembaga yang telah berdiri semenjak 1 Januari 2014 silam tersebut ada pembagian klasifikasi peserta BPJS Kesehatan menjadi dua kelompok yaitu peserta PBI jaminan kesehatan dan peserta bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta PBI jaminan kesehatan tidak memungkinkan mengalirkan uang denda yang disinyalir membuat BPJS haram. Sebab, PBI merupakan peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Maka dari itu pembayaran iuran dilakukan oleh pemerintah.
Namun yang memungkinkan terkena denda senilai 2 persen yaitu peserta BPJS yang bukan PBI jaminan kesehatan, pekerja penerima upah dan anggota keluarganya. Kemudian juga pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya. Sedangkan yang terakhir yaitu bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Baca juga:
MUI minta aturan BPJS harus sesuai fatwa, agar tak meresahkan
Ini yang harus dibenahi pemerintah agar BPJS tak lagi haram
Mahfud MD sebut fatwa MUI BPJS haram tak mengikat secara hukum
Ini kata Ridwan Kamil soal BPJS haram
Politikus PKS desak pemerintah tanggapi usul MUI soal BPJS Syariah
Hizbut Tahrir Indonesia anggap BPJS iuran paksa warisan penjajah
Ini beda sistem jaminan kesehatan di negara Islam dan di Indonesia
-
Kenapa MUI menilai perayaan Hari Valentine hukumnya haram? Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
-
Bagaimana BCL merasakan saat berada di Masjidil Haram? Saat berbagi momen sholat zuhur di Masjidil Haram melalui Instagram Stories pada tanggal 3 Januari 2024, suara BCL terdengar gemetar, menunjukkan perasaan haru yang ia tahan.
-
Mengapa MUI ingin menggaungkan aksi kepedulian terhadap rakyat Palestina di Halal Bihalal kali ini? Dalam kesempatan ini, terdapat penyerahan bantuan kemanusian untuk Palestina dari rakyat indonesia melalui Baznas sebesar Rp9,3 miliar.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Kapan pengepungan Masjidil Haram terjadi? Pengepungan Masjidil Haram pada 1979 terjadi sebagai bagian dari serangkaian peristiwa yang dikenal sebagai Pemberontakan Makkah.
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.