Ini Syarat Bepergian Antarkota Selama Periode 18-24 Mei
Pemberlakuan larangan mudik berakhir pada Senin (17/5) kemarin, walaupun begitu pemerintah tetap memberikan persyaratan untuk perjalanan lintas daerah. Hal tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pemberlakuan larangan mudik berakhir pada Senin (17/5) kemarin, walaupun begitu pemerintah tetap memberikan persyaratan untuk perjalanan lintas daerah. Hal tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pada aturan tersebut dijelaskan terdapat pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, setelah larangan mudik yang dimulai 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
"Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi aturan tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (18/5).
-
Kenapa orang mudah mabuk saat mudik? Mudik adalah momen yang ditunggu-tunggu untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Namun, bagi sebagian orang, perjalanan mudik bisa menjadi saat yang sulit karena mabuk perjalanan.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kenapa Gunawan tertinggal rombongan saat mudik? Gunawan (55) itu hendak mudik ke Tangerang dari Ciamis bersama keluarganya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Apa alasan Shalat Rawatib Muakkad sangat dianjurkan? Shalat rawatib muakkad sangat dianjurkan umat muslim.
Adapun beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri pada periode 18-24 Mei 2021 adalah:
1 Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Diketahui e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. E-HAC nantinya akan ditunjukkan pada petugas verifikasi sesuai moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan. Para calon penumpang dapat mengunduh e-HAC melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama e-HAC Indonesia. Atau bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.
2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
8. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
10.Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Kemudian dalam peraturan tersebut juga dijelaskan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana panduan dalam pengisian lewat aplikasi e-HAC?
Calon penumpang dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi e-HAC dan beberapa pengaturan aplikasi, seperti pemilihan bahasa, registrasi, dan lokasi perangkat.
Kemudian pilih opsi e-HAC Domestik Indonesia untuk membuat kartu e-HAC perjalanan domestik. Para calon penumpang dapat mengisi data diri di formulir registrasi. Data diri di e-HAC meliputi nama depan, nama belakang, umur, jenis kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, kabupaten atau kota tujuan, kecamatan tujuan, alamat, nomor ponsel, tanggal kedatangan, nama kendaraan, dan nomor kursi.
Jika semua data telah terisi, Anda dapat klik tombol lanjut di bagian paling bawah. Anda dapat mengisi formulir registrasi terkait lokasi asal dan dapat klik lanjut jika sudah selesai. Mengisi formulir terkait gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai gejala dan kosongi jika tidak ada gejala yang dirasa, lalu submit.
Calon penumpang akan kembali ke halaman HAC dan tampil e-HAC yang telah dibuat. Guna menampilkan barcode, Anda dapat membuka menu pilihan dan pilih "Lihat HAC" untuk ditunjukkan pada petugas di lokasi fasilitas transportasi. Pastikan untuk menampilkan hasil HAC yang telah dibuat dengan barcode untuk diverifikasi petugas.
Baca juga:
Ini Syarat Utama Masuk Jakarta usai Libur Lebaran
Tidak Bawa Surat Bebas Corona, Penumpang Bus Luar Kota Tujuan Jakarta akan Dites
Kabar Neng Jago Usai Diperiksa karena Maki Polisi, Begini Nasibnya Sekarang
Anies Baswedan: Screening Bukan untuk Larang Warga Masuk Jakarta
Akhir Peniadaan Mudik, Pemeriksaan Dokumen Kesehatan Diperketat
Sebanyak 279 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Api di Jember
MenPAN-RB Bakal Sanksi 134 PNS yang Diduga Nekat Mudik