Ini Teknis Sidang Etik Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Setelah semua syarat formil terpenuhi, pimpinan sidang akan membacakan materi yang akan disidangkan mengenai perbuatan Ferdy Sambo yang dianggap melanggar kode etik.
Sidang kode etik tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Pol Ferdy Sambo tengah berlangsung di gedung TNCC mabes Polri pada hari ini Kamis (25/8). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bagaimana teknis sidang etik Ferdy Sambo berlangsung.
Sidang diawali dengan pembukaan oleh ketua sidang Kabintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Kemudian, menanyakan identitas dari Irjen Ferdy Sambo terlebih dahulu.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana upaya Polri untuk menangkap Fredy Pratama? Mukti memastikan pihaknya bekerjasama dengan kepolisian Thailand untuk melacak Fredy dan aset-aset dari Fredy yang tersebar di Thailand. "Mungkin, saya akan melakukan hubungan kunjungan ke sana atau balik lagi ke Thailand ya.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Ketua sidang yang menanyakan tentang identitas dan lain sebagainya seperti biasa lah," ungkap Dedi.
Setelah semua syarat formil terpenuhi, pimpinan sidang akan membacakan materi yang akan disidangkan mengenai perbuatan Ferdy Sambo yang dianggap melanggar kode etik.
"Habis syarat formilnya terpenuhi, baru nanti pendalaman secara sisi materilnya tentang perbuatan dan lain sebagainya," jelas Dedi.
Lebih lanjut, kata Dedi, setelah semua pembahasan materi dianggap rampung, sidang komisi akan membuat kesimpulan dan dilanjut dengan membuat keputusan.
"Baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yg akan diambil," tutup Irjen Dedi.
Sidang Etik Dipimpin Kabintelkam
Sidang kode etik dipimpin oleh Kepala Badan Inteljen dan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia Komjen Ahmad Dofiri. Adapun yang menjadi anggota sidang komisi kode etik diisi oleh Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan yang baru menjabat Irjen Syahardiantono.
Gubernur Perguruan Tinggi Kepolisian Irjen Pol Yazid Fanani serta Inspektur Jenderal Polisi Rudolf Alberth Rodja.
Dalam sidang kode etik Ferdy Sambo, beberapa saksi dhadirkan guna mendalami peran FS terkait peristiwa pidana yang terjadi di Duren Tiga.
Sebanyak lima orang saksi diantaranya Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
"Itu nanti akan dihadirkan sebagau saksi sekaligus didalami oleh sidang Kode Etik Kepolisian tentang apa yg menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan irjen FS," tutup Dedi.
(mdk/ray)