Ini Tugas Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jabat Utusan Khusus Presiden Prabowo
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden mempunyai beberapa tugas.
Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh orang sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (22/10).
Dari tujuh orang itu, dua diantaranya Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan serta Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
- Jadi Pejabat Negara, Segini Gaji, Tunjangan hingga Fasilitas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden
- Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah, ini Fasilitas Setara Menteri yang Didapat Utusan Khusus Presiden
- Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Dapat Gaji & Fasilitas Setara Menteri
- Raffi Ahmad dan Gus Miftah Resmi Dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Yovie Widianto Stafsus
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden mempunyai beberapa tugas. Pada Pasal 17 disebutkan, pembentukan Utusan Khusus Presiden untuk memperlancar tugas presiden.
Selanjutnya, pada Pasal 18 dijelaskan Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Kemudian, pada ayat (2) dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggungjawab kepada Presiden dan pada ayat (3) disebutkan laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Berikutnya, dalam Pasal 19 ayat (1) dijelaskan pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan pada ayat (2) yakni Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, dalam Pasal 20 ayat (1) tertulis jika Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada ayat (2) disebutkan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan pada ayat (3) yaitu Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, pada Pasal 22 berbunyi; Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Dan pada Pasal 23 yaitu Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Sedangkan, dalam Pasal 24 yakni Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 25 Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Selanjutnya, pada Pasal 26 ayat (1) yaitu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak dua Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak dua Pembantu Asisten. Dan pada ayat (2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 27 berbunyi, Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil dan dalam Pasal 28 ayat (1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
Dan ayat (2) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Terakhir, dalam Pasal 31 disebutkan segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Berikut tujuh orang yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden:
Utusan Khusus Presiden
1. H. Muhamad Mardiono, B.A. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. H. Setiawan Ichlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd. sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D. sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
7. Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata