Dilantik Sebagai Utusan Khusus, Segini Besaran Gaji Presiden Raffi Ahmad- Tak Dapat Pensiun
Raffi Ahmad baru saja diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden
Dilantik Sebagai Utusan Khusus, Segini Besaran Gaji Presiden Raffi Ahmad- Tak Dapat Pensiun
Raffi Ahmad telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 mengenai pengangkatan penasihat khusus presiden, yang juga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 untuk periode 2024-2029.
Menurut Detik.com, gaji Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, sebelum ia mengakhiri masa jabatannya.
-
Kenapa Raffi Ahmad tidak dapat pensiun? Hal ini sejalan dengan pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penasihat khusus presiden tidak berhak atas pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya berakhir.
-
Kapan Raffi Ahmad dilantik? Raffi Ahmad telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
-
Bagaimana Raffi Ahmad mendapat tugas ini? Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang pengangkatan penasihat khusus presiden. Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 untuk periode 2024-2029.
-
Mengapa Raffi Ahmad mengungkapkan honornya? Namun, untuk mengklarifikasi tudingan, Raffi Ahmad memutuskan untuk mengungkapkan bahwa ia dapat dibayar hingga Rp50 juta per jam untuk syuting.
-
Berapa honor Raffi Ahmad per jam syuting? 'Rata-rata antara Rp25 juta ke Rp 50 juta sekali tampil kan di TV?,' tanya Hotman pada Raffi. Iya, kalau sejam,' jawab ayah dua anak itu membenarkan.
-
Apa tugas Raffi Ahmad? Raffi Ahmad telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden tersebut, penasihat khusus presiden memiliki hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan menteri. Besaran gaji pokok untuk menteri negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa gaji pokok menteri negara adalah Rp 5.040.000 per bulan. Di samping gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yang besarnya mencapai Rp 13.608.000 setiap bulan.
Oleh karena itu, total pendapatan bulanan seorang menteri, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan, mencapai Rp 18.648.000. Angka ini belum termasuk tunjangan dan fasilitas tambahan yang juga diperoleh oleh para menteri.
Menteri memperoleh fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, tempat tinggal, mobil dinas, dan layanan kesehatan selama masa jabatannya. Namun, setelah masa tugas selesai, penasihat khusus seperti Raffi tidak akan mendapatkan uang pensiun.
Sesuai dengan pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, penasihat khusus presiden tidak berhak atas pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya selesai.