Ini yang Digali Polisi Usai Periksa 10 Jam Alexander Marwata Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto
Alex diperiksa selama 10 jam terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merampungkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Alex diperiksa selama 10 jam terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
"Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Selasa (15/10).
- Polisi Bakal Selidiki Kebenaran Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
- Cerita Alexander Marwata Awal Mula Kenalan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
- Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Alexander Marwata Jelang Purna Tugas di KPK
- Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Ikut Ditangani Polisi, 17 Saksi Diperiksa
Selain memeriksa Alex, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga memeriksa seorang saksi lainnya. Saksi lain yang diperiksa itu dicecar penyidik sebanyak 18 pertanyaan. Namun, polisi belum bisa menyampaikan lebih rinci hasil pemeriksaan Alex dan satu saksi lainnya itu.
"Agenda tindak lanjut penyelidikan selanjutnya akan kami update berikutnya," pungkas Ade.
Konstruksi Perkara
Sebelumnya diberitakan, Alex mengakui pertemuannya dengan Eko Darmanto. Dia bahkan mengaku pimpinan KPK lainnya juga mengetahui soal pertemuan mereka.
Namun Alex membantah hasil pertemuannya dengan Eko ada unsur kepentingan yang didapatkan secara pribadi. "Semua diskusi pimpinan, saya ada disitu. Artinya apa? terkait pertemuan tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan, apakah saya kenal dengan yg bersangkutan? saya tidak kenal," kata Alex di Polda Metro Jaya.
Pertemuan Alex dengan Eko berlangsung pada pada 9 Maret 9 2024. Saat itu Eko akan ingin melaporkan dugaan korupsi. Keduanya bertemu jauh sebelum KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit sekitar bulan September 2024.
"Apa tujuannya bertemu? Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan bea cukai," terang dia.
"Kemudian apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? saya sampaikan di sini, apakah Eko Darmanto juga memperoleh manfaat dari pertemuan, saya sampaikan yang bersangkutan jg tidak mendapatkan manfaat apapun," Alex menambahkan.
Alex mengaku pertemuan dengan Eko hanya berlangsung sekali saja. Selepasnya mereka melanjutkan komunikasi melalui chat WhatsApp di mana Eko melaporkan melampirkan adanya bukti-bukti dari instansi bea cukai yang terlibat dengan korupsi.
Tetapi setelah pertemuan itu, Alex menegaskan juga telah melaporkan ke Pimpinan KPK lainnya hingga ke tingkat kedeputian.
"Ketika saya bertemu yang bersama ada staff dan saya ngomong loh ke pimpinan yang lain dan saya laporkan pertemuan dan hasilnya apa yang saya koordinasikan. Saya sampaikan ke Dumas, orang Dumas tahu, orang pencegahan pak Pahala (Deputi Monitoring dan Pencegahan) yang melakukan klarifikasi dan staffnya LHKPN tau," ujarnya.
Jelang pemeriksaan, Alex mengaku tidak banyak yang harus disiapkan dirinya, sebab pada pemeriksaan kali ini dia hanya menyampaikan klarifikasi saja ke penyidik.
"Persiapan tidur yang cukup supaya nanti pada saat ditanya tidak tertidur," singgung Alex.