Insiden Saksi Dianiaya, DPR Nilai Reformasi Kultural di Polri Belum Berjalan Baik
"Oleh karena itu ini menjadi alarm bagi Kapolri dan jajarannya untuk evaluasi pola pembinaan dan pengawasan yang berjenjang di kepolisian," imbuh Anggota Komisi III, M Nasir Djamil.
Penganiayaan saksi kasus pembunuhan saat dimintai keterangan di Polsek Percut Sei Tuan disesalkan banyak pihak. Apalagi, peristiwa itu terjadi hanya selang beberapa hari setelah HUT Bhayangkara.
"Jadi memang ini sangat menyakitkan dan menyesakkan dada, karena kejadian ini selang beberapa hari setelah polisi merayakan ulang tahunnya. Yang seharusnya lebih baik. Apakah mereka tidak mendengar pidato dari Presiden, pidato dari Kapolri tentang reformasi kultural," ujar Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/7).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Menurutnya, insiden yang dialami Sarpan menjadi bukti bahwa reformasi di kepolisian belum berjalan dengan baik, sebagaimana yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo.
"Jadi reformasi kultural itu belum berjalan dengan baik. Jadi perilaku yang cenderung menggunakan kekerasan itu kerap dilakukan oleh oknum oknum kepolisian. Nah, Oleh karena itu ini menjadi alarm bagi Kapolri dan jajarannya untuk evaluasi pola pembinaan dan pengawasan yang berjenjang di kepolisian," imbuhnya.
Kasus ini, sambung Nasir, seharusnya tamparan keras bagi institusi kepolisian agar segera membenahi sistem. Di samping, penerapan sanksi tegas kepada oknum yang menyimpang.
"Kepada mereka karena apapun tindakannya yang seharusnya mengayomi dan melindungi kok justru sebaliknya. Memang ini dibandingkan dengan polisi yang baik juga masih banyak sebenarnya. Tapi gara-gara kejadian ini seperti pepatah, gara-gara noda setitik rusak susu sebelanga. Gara-gara aksi koboi mereka itu, ikut rusak institusi yang malu itu juga kan polisi," imbuh Nasir.
Instruksi Presiden Jokowi untuk Reformasi Polri
Padahal pada HUT Bhayangkara ke-74 di Istana Negara, Rabu (1/7), Presiden Joko Widodo menginstruksikan reformasi Polri dalam menjaga kehormatan instansi dan kepercayaan masyarakat selama bertugas.
"Terus lakukan reformasi diri secara total dan bangun sistem dan tata kelola yang partisipatif, transparan, dan, akuntabel," ujar Jokowi.
Jokowi memerintahkan kepada Polri untuk memegang teguh nilai Tribrata dan Catur Prasetya untuk perubahan kultur kerja yang baik dalam diri Polri.
"Terapkan strategi proaktif dan humanis dalam menangani masalah sosial di masyarakat," tegas Jokowi.
Pesan serupa juga disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis. Dia ingin agar anggotanya tetap menjaga soliditas internal dengan baik, sebagaimana pesan dari Presiden Joko Widodo.
"Pada akhirnya sesuai dengan pesan Presiden, marilah kita menjaga soliditas internal kita dengan baik," kata kata Idham di Mabes Polri.
Baca juga:
Selain Copot Kapolsek Percut Sei Tuan, Polri Diminta Tindak Anggota Ikut Aniaya Saksi
DPR Sentil Polri: Tinggalkan Cara Penyiksaan Untuk Dapat Keterangan Saksi
Kuli Bangunan Saksi Pembunuhan Diduga Dianiaya oleh Polisi, Ini 8 Faktanya
Saksi Kasus Pembunuhan Alami Penyiksaan, Polri Dinilai Masih Jauh dari Sikap Promoter
Kisah Pilu Kuli Bangunan Jadi Saksi Pembunuhan Malah Babak Belur Dipukuli
Seperti diberitakan sebelumnya, Sarpan diduga mengalami penyiksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan. Warga Jalan Sidomulyo, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini ditahan 5 hari dan dipukuli dalam keadaan mata tertutup hingga disetrum. Padahal status tukang bangunan ini hanya sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap kernetnya, Dodi Sumanto alias Dika. Dia baru dibebaskan setelah keluarga tetangganya berunjuk rasa menuntut pembebasannya.
Sementara dalam kasus pembunuhan Dodi, polisi telah menetapkan seorang tersangka, yakni, A (27). Motif peristiwa berdarah itu sakit hati karena tersangka kerap diejek korban.
Diketahui, Dodi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu, mendatangi A. Keduanya terlibat pertengkaran, hingga A pukul kepalanya. Korban meninggal dunia di lokasi.
Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan, di Mapolsek Percut Sei Tuan. Enam personel yang bertugas di sana diperiksa, termasuk Kapolsek Otniel Siahaan dan Kanit Reskrim Luis Beltran.
"Laporan dari keluarganya bahwa yang bersangkutan disiksa personel Polri, Kapolseknya dan Kanitnya kita periksa. Ada enam (personel) yang kita periksa," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan saat memaparkan berbagai kasus yang ditangani Polrestabes Medan dan jajarannya di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7).
Riko mengatakan, laporan dari Sarpan masih diselidiki. Termasuk pengakuan awal tukang bangunan itu bahwa dia tidak dapat memastikan pelaku penganiayaannya.
"Komitmen kami kalau anggota kami salah akan kami proses. Tapi pengakuan saudara Sarpan sendiri kepada saya langsung selesai membuat laporan dia dianiaya oleh tersangka lain yang ada di Polsek tersebut," ucapnya.
Meski Sarpan berada di Mapolsek Percut Sei Tuan selama 5 hari, namun Riko menyatakan pria itu tidak ditahan. "Kalau ditahan belum ada SP Han-nya," sebut Riko.