Ipda Rudy Soik Ajukan Banding Usai Dipecat, Ini Reaksi Polda NTT
Ipda Rudy Soik menduga pemecatan itu buntut kasus penimbunan BBM yang dia selidiki. Sementara Polda NTT berdalih banyak pelanggaran dilakukan Rudy.
Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik tak terima dipecat Polda NTT atas tudingan pelanggaran disiplin. Dia mengajukan permohonan banding kepada Polda NTT.
"Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10).
- Polda NTT Beberkan Lima Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Ipda Rudy Soik
- Nasib Ipda Rudy, Usai Dipecat Polri kini Dilaporkan ke Polda NTT Dituduh Timbun BBM Subsidi
- Blak-blakan Polda NTT soal Pemecetan Ipda Rudy Soik, Tak Terkait Kasus Penimbunan BBM
- Iptu Rudy Soik Melawan Usai Dipecat, Bakal Banding Putusan Sidang Etik
Rudy Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024 lalu Rudi dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDHT).
Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang diambilnya untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Proses Banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya.
Ariasandy menjelaskan bahwa pemohon berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP sesuai peraturan kepolisian RI no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri pasal 69.
"Pernyataan Banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP," ujar dia.
Setelah ada pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Sebagaimana diketahui PTDH oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Ipda Rudy Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.
Namun putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.