IPW Minta UU ITE Direvisi Agar Polri Tak Sibuk Urusi Perang di Dunia Maya
Apa yang dikatakan terkait revisi tersebut, karena menurutnya sejak UU ITE itu diberlakukan justru aparat kepolisian lebih disibukkan dengan adanya perang di dunia maya atau melalui media sosial.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Undang-Undang ITE harus direvisi kembali. Hal ini dikatakan, agar dapat melindungi masyarakat dari tindak kejahatan berbasis perdagangan secara online.
"UU ITE memang harus direvisi dan dikembalikan kepada marwahnya, yakni untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi penipuan bisnis yang berbasis ITE, seperti bisnis atau perdagangan online, judi online, perdagangan manusia lewat bisnis seks online dan investasi bodong yang sudah banyak memakan korban," kata Neta dalam keterangannya, Selasa (16/2).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
Apa yang dikatakan terkait revisi tersebut, karena menurutnya sejak UU ITE itu diberlakukan justru aparat kepolisian lebih disibukkan dengan adanya perang di dunia maya atau melalui media sosial.
"Tetapi anehnya, sejak UU ITE diberlakukan, polisi jarang sekali mengusut kasus-kasus penipuan di balik bisnis online dan lain-lain. Polisi hanya sibuk mengurusi 'perang di dunia maya'," ujarnya.
"Sehingga Polri seperti diperalat oleh aksi saling lapor masyarakat 'yang turut ke darat pasca perang di dunia maya'. Anehnya aparatur Polri menikmati bahwa dirinya sudah diperalat oleh masyarakat yang 'perang-perangan di dunia maya' dengan alasan UU ITE," sambungnya.
Menurutnya, aparat kepolisian lebih memburu sejumlah pihaknya yang terindikasi sebagai buzzer yang sudah dianggapnya sudah menyebarkan kekacauan dan berpotensi menimbulkan gangguan sosial.
"Fungsi deteksi dini dan antisipasi Polri harus dikedepankan dalam UU ITE. Artinya, lewat cybercrime dan patroli cyber kepolisian di Bareskrim, Polri sesungguhnya bisa memblok semua jalur ITE para buzzer dan memblok situs situs perjudian online. Tetapi kenapa hal itu tidak dilakukan. Sedangkan untuk situs seks online dan pornografi bisa dilakukan," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar UU ITE harus direvisi agar lebih jelas dan tegas dalam penerapannya. Sehingga, nantinya hal itu bakal berjalan sesuai dengan selogan dari Kapolri yaitu Presisi.
"Untuk itu UU ITE memang harus direvisi. Arah dan tujuan keberadaan UU itu perlu diperjelas dan dipertegas, termasuk mempertegas keberadaan cybercrime dan patroli cyber di Bareskrim Polri. Sehingga dalam menjalankan UU ITE Polri benar-benar Presisi dan tidak direpotkan dengan kasus ecek-ecek akibat perang masyarakat di dunia maya," pungkasnya.
Janji Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji pihaknya akan membenahi penegakan hukum secara selektif terhadap masalah yang terdapat dalam undang-undang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Masalah UU ITE yang menjadi catatan untuk ke depan kita melaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, sifat persuasi dan kemudian kita mengedepankan untuk langkah yang bersifat restoratif justice (mengedepankan keadilan)," kata Sigit kepada wartawan setelah kegiatan Rapim TNI-Polri 2021, Senin (15/2).
Hal itu dilontarkan Sigit, karena penggunaan pasal yang berpotensi karet dalam UU ITE dikritik kerap digunakan untuk melakukan kriminalisasi sehingga munculkan masalah saling lapor.
"Ini juga dalam rangka menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang diduga pasal karet dalam UU ITE yang tentunya berpotensi, kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Sehingga lebih dikenal istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dihindari ke depan," paparnya.
Kapolri menegaskan, pihaknya akan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif guna menciptakan kondusif dalam penggunaan media siber
"Sehingga penggunaan media siber bisa kita jaga dengan baik, dengan etika. Tentunya akan ada langkah-langkah preventif dan persuasif yang tentunya akan kita ke depankan terkait dengan itu," jelasnya.
(mdk/eko)