Irjen Teddy Minahasa Dipecat Polri, Ini Pelanggaran dan Pasal-Pasal yang Dilanggar
Irjen Teddy dipecat karena terbukti melanggar etik terlibat kasus narkoba.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Irjen Teddy dipecat karena terbukti melanggar etik terlibat kasus narkoba.
"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukitinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Selain mengganti sabu dengan tawas, lanjut Ramadhan, perbuatan pelanggaran Teddy yang lain adalah memerintahkan barang bukti narkotika seberat 5 kg kepada saudara Linda Pujiastuti (LP) alias Anita (An) untuk dijual.
Atas perbuatan itu, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri) dijatuhkan sanksi etika dan administrasi.
"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri , satu sanksi etika yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bagi anggota polri," ujarnya.
Sanksi itu sesuai Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.
Sanksi itu sebagaimana hasil pemeriksaan saksi yang telah diperiksa baik secara langsung, virtual, maupun memberikan keterangan tertulis sebanyak 14 saksi. Dengan keputusan Teddy selaku pelanggar menyatakan banding atas sanksi PTDH.
"Pelanggar menyatakan banding demikian hasil sidang komisi kode etik atas nama terduga Irjen TM," tutup Ramadhan.
(mdk/ray)