Irman Gusman: Revisi UU MD3 cacat formil
"Perubahan UU yang terkait dengan kepentingan daerah harus melibatkan lembaga DPD," keluh Irman.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyatakan pihaknya kemungkinan akan mengajukan yudisial review terhadap revisi UU MD3. Dia menilai perubahan yang dibuat DPR tanpa melibatkan DPD cacat formil.
"Kalau ada potensi pelanggaran, kemungkinan kami (DPD) akan melakukan yudisial review ke MK. Kenapa kemungkinan? Karena saat ini kan masih reses. Ini berpotensi diyudisial review. Potensi itu belum tentu, karena kami juga masih menunggu yudisial review UU MD3 yang belum diputuskan MK," kata Irman Gusman di Medan, Sabtu (6/12).
Dia juga menegaskan sikap DPD walk out dalam pembahasan revisi UU MD3 di tingkat Pansus bukannya tiba-tiba. "Kami sudah mengingatkan DPR bahwa perubahan UU yang terkait dengan kepentingan daerah harus melibatkan lembaga DPD," sebutnya.
Namun, pihak DPR tidak menindaklanjuti hal yang disampaikan DPD. Mereka malah hanya terfokus pada persoalan internal, meskipun memahami kehadiran DPD di sana.
Menurut Irman, DPR tidak mengakomodasi putusan MK yang menyatakan perubahan peraturan yang terkait kepentingan daerah harus melibatkan DPD. "Dengan demikian cacat formil. Kalau cacat formil, kami akan mendorong dilakukan yudisial review," sebutnya.
Dia menambahkan, DPR seharusnya tidak menyelesaikan masalah dengan masalah baru.
Kalau melanggar regulasi, DPR berarti tidak berwibawa. "Sumpah DPR itu mematuhi UU dan peraturan," papar Irman. "Tapi ini pendapat Irman Gusman sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua DPD," sambungnya.
Seperti diberitakan, DPD memutuskan untuk melakukan walk out dalam pembahasan revisi UU MD3 di tingkat Pansus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12). Mereka merasa tak dianggap dalam pembahasan perubahan itu.
Baca juga:
Ini pasal-pasal yang direvisi dalam UU MD3
DPR akhirnya sahkan revisi UU MD3
Revisi UU MD3 selesai, pemerintah siap kerja sama dengan DPR
Dianggap peninjau, DPD walkout dari Pansus revisi UU MD3
Ini nama-nama anggota pansus yang revisi UU MD3 cuma sehari
Paripurna 10 menit, DPR akhirnya bentuk Pansus revisi UU MD3
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).