Isap ganja di Bali, turis Jepang dibui 5 bulan
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Anak Agung Satya Markandea yaitu penjara 9 bulan.
Seorang wisatawan Jepang, Watanabe Shinichi (35) divonis hukuman penjara 5 bulan karena terlibat kasus narkotika. Putusan itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/5).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Anak Agung Satya Markandea yaitu penjara 9 bulan. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Cening Budiana.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I berupa ganja seberat 0,72 gram untuk kepentingan diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis hakim didasarkan pertimbangan terdakwa memiliki latar belakang psikis berupa pengguna, tapi belum mengalami ketergantungan. Di negaranya, terdakwa juga telah mengonsumsi ganja.
Shinichi ditangkap dalam razia yang digelar Polresta Denpasar, Badan Narkotika Kabupaten Kabupaten Badung dan Badan Narkotika Nasional, 23 Desember 2012.
Pengusaha sembako ini ke Bali untuk berlibur bersama istri dan satu anaknya. Dia ditangkap saat berpesta di salah satu tempat hiburan malam, Boshe di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta.
Petugas menemukan barang bukti satu bungkus ganja seberat 0,72 gram di dalam tasnya. "Terdakwa sudah 10 kali berlibur ke Bali," ujar Cening.
Menanggapi dakwaan jaksa, Suroso selaku pengacara Shinichi menyatakan menerima. Dengan vonis itu, Shinichi diperkirakan akan bebas dari penjara di Lapas Kerobokan pada 23 Mei mendatang.