Istana Kaji Permintaan 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diangkat Jadi ASN
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bidang komunikasi, Faldo Maldini mengapresiasi atas masukan tersebut. Sementara itu pemerintah kata Faldo saat ini sedang meninjau poin-poin dalam surat tersebut.
Sebanyak 57 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana hasil temuan dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bidang komunikasi, Faldo Maldini mengapresiasi atas masukan tersebut. Sementara itu pemerintah kata Faldo saat ini sedang meninjau poin-poin dalam surat tersebut.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas aspirasi serta masukan dari pihak manapun, terkait permasalahan ini. Pemerintah akan tinjau dengan seksama, setiap poin yang disampaikan. Saat ini masih dikaji," katanya kepada merdeka.com, Selasa(24/8).
Nantinya pemerintah akan merespon terkait hal tersebut. Sehingga bisa tepat menindaklanjutinya.
"Pemerintah tentunya ingin menemukan solusi yang mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tidak melanggar aturan hukum dan perundangan lainnya. Yang pasti, Pemberantasan korupsi adalah komitmen kita semua," jelas Faldo.
Sementara itu terkait perdebatan para ahli juga akan terus dipantau oleh pemerintah. Dia mengklaim hingga saat ini pemerintah terus mendengar aspirasi semua pihak.
"Selain itu, perdebatan di antara ahli juga kami terus pantau. Pemerintah mendengar semua aspirasi. Nanti, kalau ada perkembangan lebih lanjut kami akan kabari. Kita tunggu perkembangannya," pungkasnya.
Sebanyak 57 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana hasil temuan dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM.
"Itu kan menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang rekomendasinya sama agar Presiden mengambil alih proses pengalih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).
Terlebih, lanjut Hotman, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM telah ditemukan dugaan jika proses TWK hanya digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai. Seperti yang diketahui yaitu Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
"Apalagi hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan bawah proses-proses TWK sedemikian dirancang untuk penyingkiran beberapa pegawai," katanya.
Untuk diketahui dalam surat tersebut ke 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) meminta gara diangkat menjadi ASN, sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan perubahan kepegawaian KPK menjadi ASN.
"Kami Mohon kepada bapak Presiden untuk kiranya dapat memenuhi permohonan kami, agar dapat mengangkat kami menjadi pegawai ASN sehingga kami kembali dapat melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi untuk mendukung program kerja pemerintah RI mencapai Indonesia Maju," tutup surat itu.
Baca juga:
Surati Jokowi, 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Minta Diangkat Jadi ASN
Sekjen: 18 Pegawai KPK Lulusan Diklat Bela Negara Langsung Diproses ASN
Ombudsman Minta KPK dan BKN Melakukan Koreksi Hasil TWK
MAKI Minta Pimpinan KPK Patuhi Rekomendasi Komnas HAM Soal TWK Pegawai
Muhammadiyah Bersurat ke Jokowi Minta Batalkan Hasil TWK KPK
KPK Tunggu Putusan MA dan MK Terkait Polemik TWK