Istana Soal Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab ke Jokowi: Kekanak-kanakan, Baper
Ngabalin heran dengan sikap Ketua KPK Agus Rahardjo serta dua pimpinan lainnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang yang menyerahkan mandat kepada Jokowi. Meski saat ini Irjen Fili telah terpilih sebagai ketua baru, Ngabalin menyarankan agar pimpinan periode 2015-2019 tetap menjalankan tugasnya.
Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat tangan dan menyerahkan pemberantasan korupsi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu menyusul Revisi UU KPK serta terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Jenderal Polisi itu disebut-sebut KPK telah melanggar kode etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan.
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengkritik sikap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, para pimpinan KPK bersikap kekanak-kanakan menyikapi masalah ini.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
"Kekanak-kanakan, tidak lazim, baper, emosi. Enggak boleh begitu, apa alasannya? Pimpinan KPK itu kan negarawan, punya tanggung jawab, jangan begitu," ujar Ngabalin kepada wartawan, Sabtu (14/9).
Ngabalin heran dengan sikap Ketua KPK Agus Rahardjo serta dua pimpinan lainnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang yang menyerahkan mandat kepada Jokowi. Meski saat ini Irjen Fili telah terpilih sebagai ketua baru, Ngabalin menyarankan agar pimpinan periode 2015-2019 tetap menjalankan tugasnya.
"Jalan kan saja tugasnya, kalau mau berhenti, berhenti saja. Biar rakyat bisa memberikan penilaian," ucapnya.
Dia memastikan para pimpinan akan diundang dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ngabalin meminta pimpinan lembaga antirasuah sabar karena pembahasan belum mulai di DPR.
"Apakah KPK itu instrumen pelaksana undang-undang atau dia pembuat undang-undang? KPK kan memberikan masukan beberapa poin-poin itu, mbok sabar, sabar. Kan surat presiden baru sampai ke DPR. Nanti DPR mulai pembahasannya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan sikap keprihatihan atas kondisi lembaga yang dipimpinnya saat ini. Dia pun angkat tangan dan menyerahkan urusan korupsi ke Jokowi.
"Kami mempertimbangkan sebaik-baiknya, maka kami pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
Agus menyatakan sikap didampingi oleh pimpinan KPK lainnya yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Hadir juga Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Kami menunggu perintah, apakah kami masih dipercaya sampai bulan Desember, apa masih berjalan seperti biasa," imbuh dia.
Soal Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru, lanjut Agus, pihaknya tidak akan melawan ketetapan tersebut.
"Mohon maaf kalau kami menyampaikan hal-hal yang kurang berkenan bagi banyak pihak," Agus menandaskan.
Reporter: Lisza Egeham
Baca juga:
Antasari Azhar Sesalkan Sikap Pimpinan KPK Lempar Tanggung Jawab ke Jokowi
Ketum Golkar Tak Ragukan Hasil Seleksi Capim KPK oleh Komisi III DPR
ICW Kritik Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK: Tidak Ada Penguatan
Pendemo Rusuh Karena Negosiasi Copot Kain Hitam yang Tutup Logo KPK Ditolak
Revisi UU KPK Dianggap Hanya Mengakomodir Kepentingan Pemerintah dan DPR
Hadiri Pernyataan Sikap Pimpinan, Saut Bantah Kembali ke KPK