Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri, pada Sabtu, 23 Desember 2023
- VIDEO: Istana Pastikan Jokowi Pecat Firli Bahuri dari Ketua KPK, Surat Sudah Dikirim
- Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
- Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
- Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang diproses.
"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya tulis Ari saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/12).
Ari mengatakan Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri, pada Sabtu, 23 Desember 2023.
“Pada Sabtu sore (23/12) Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli kepada Presiden tertanggal 22 Desember 2023 yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai ketua dan pimpinan KPK,”
kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
merdeka.com
Sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli memperbaruinya usai surat permohonan pemberhentian dirinya dari komisioner lembaga antirasuah tak dapat diproses Istana.
Firli mengaku sudah mengirimkan surat pembaharuan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap anggota)," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).
Firli berharap surat pengunduran dirinya kali ini dapat diproses Istana. Firli menyebut suratnya kali ini sudah sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang KPK.
Firli mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya pada Sabtu, 23 Desember 2023. Kini, Firli mengaku tengah menunggu keputusan Jokowi.
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK(ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," Firli menandaskan.