Istri Adreau Misanta Akui Sempat Amankan Mobil Suami Usai OTT KPK Kasus Benur
Namun demikian, ketika ditanya jaksa terkait kejelasan mobil yang dibeli, Siti mengakui tak mengetahui terkait pembelian karena semuanya dilakukan oleh Andreu.
Siti Rogayah, istri terdakwa Adreau Misanta Pribadi mengaku bila ada sejumlah orang yang mengamankan mobilnya usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap izin benih benur lobster di Kementerian Kaluatan dan Perikanan (KKP).
Hal itu berawal dari jaksa penuntut umum (JPU) yang bertanya kepada Siti terkait harta mobil yang dimilikinya. Lalu disebutkan Siti ada tiga mobil yakni, Range Rover, Mini Copper, dan satu mobil lagi Alphard putih yang dibeli tahun 2020.
-
Lobster Biru apa yang ditemukan oleh nelayan ini? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, "Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.”
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kenapa Heru memilih budi daya lobster air tawar? Alasan Menurut Heru, pemeliharaan lobster lebih mudah dan sederhana. Selain itu, cuan yang dihasilkan lebih banyak.
-
Mengapa lobster biru yang ditemukan ini dianggap langka? Menurut FTC, lobster biru terjadi hanya satu dari setiap 2 juta lobster. Mereka menekankan bahwa kemungkinan lobster biru ditangkap, dikirim, diselamatkan, dan tidak dinikmati sangat sulit, hampir tidak mungkin.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Bagaimana cara membuat lobster pedas gurih? Cuci lobster sampai bersih, belah bagian ekor ke arah punggung. Setelah itu tumis bumbu halus sampai harum. Tuangkan santan encer, aduk sampai merata. Masukkan daun salam, lengkuas, serta lobster, tunggu sampai bumbu meresap. Angkat lobsternya saja dan biarkan sisa bumbu di wajan. Kemudian bakar lobster di atas bara sambil terus diolesi bumbu yang tersisa tadi sampai kering. Angkat dan sajikan.
"Alphard sehabis suami saya kena Covid. Bulan September mungkin," sebut Siti dalam kesaksiannya untuk terdakwa Edhy Prabowo, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/6).
Namun demikian, ketika ditanya jaksa terkait kejelasan mobil yang dibeli, Siti mengakui tak mengetahui terkait pembelian karena semuanya dilakukan oleh Andreu.
"Di BAP saksi 10 Maret 2020, point 13 bahwa setelah melihat dan memperhatikan foto mobil Alphard warna putih dengan nopol B 2075 FFO masih ingat?" tanya jaksa.
"Iya, saya tidak ingat nopolnya," jawabnya.
"Bagaimana status mobil tersebut?" tanya jaksa kembali.
"Disita KPK," timpal Siti.
Lantas dari jawaban Siti tersebut, Jaksa kembali bertanya terkait adanya sejumlah orang yang mencoba mengamankan ketiga mobil tersebut. Usai adanya kabar mendapatkan info terkait OTT dari KPK yang diamini Siti.
"Suami saya kan waktu itu tidak pulang malam. Tetapi mobil dinasnya pulang. Penyidik datang itu Subuh. Terus pikiran saya kalut dan kacau, pagi jam 08.00 WIB jam 09.00 WIB ada yang ke rumah ada tiga atau empat orang saya lupa," ujarnya.
"Ini habis OTT Bu?" tanya jaksa.
"Iya, yang suami saya tidak pulang yang dibilang DPO," jawab Siti kembali.
Namun demikian, Siti tak mengetahui alasan orang-orang tersebut mengamankan ketika mobil Range Rover, Mini Copper, Alphard yang datang ke di rumahnya. Dia berujar jika saran diserahkan mobil tersebut untuk diamani merupakan masukan saudaranya.
"Saya kan tidak bisa berpikir jernih. Ada tante saudara saya yang temani saya di rumah. Dia bilang ya kasih saja, sudah mereka yang urus pasti itu disuruh Anta (Andreu Misanta Pribadi)," bebernya.
Tidak puas dengan jawaban saksi, jaksa kembali mencecar saksi terkait orang-orang yang disebut mengamankan ketiga mobil mewah, usai penindaka OTT dari KPK menyabar.
"Waktu itu saya tidak bisa berpikir jadi saya diam saja," ujar Siti.
"Tetapi akhirnya mobil itu dibawa?" Cecar jaksa kembali.
"Iya," singkat Sita
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil terkait kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Penyitaan dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa advokat Robinson Paul Tarru.
Mobil yang disita tersebut diduga milik tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo yang juga tersangka dalam kasus ini.
"Robinson Paul Tarru pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat, 19 Maret 2021. Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik tersangka APM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).
Untuk dekahui, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 oleh tim JPU pada KPK. Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa Ali Fikri dalam dakwaannya di Pengadilan PN Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Pemberian uang tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 di di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16. Uang diberikan Suharjito kepada Safri sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'. Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin. Sementara penerimaan uang sebesar Rp 24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya.
Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut. Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya," kata Jaksa.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan.
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Saksi Beberkan Stafsus Edhy Pernah Minta Transfer dengan Kode 'Bandeng Nusantara'
Saksi Ungkap Edhy Prabowo Pindahkan 17 Unit Sepeda dari Rumah Dinas
Sudah Disita KPK, Terungkap Vila di Sukabumi Dibeli Staf Edhy Prabowo Senilai Rp3 M
Saksi: Setiap Kunker, Jika Uang di Tas Edhy Prabowo Menipis Harus Segera Diisi
Daun si Kuning untuk Paus, Kode Permintaan Jam Rolex buat Edhy Prabowo